Garudapost.id jatim-Pasuruan,Garuda post.Hampir sepekan setelah pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian di kawasan Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, serta dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Kebru’an, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah penindakan maupun operasi terbuka dari aparat penegak hukum setempat.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum, baik Polsek Grati maupun Polres Pasuruan Kota, seharusnya segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan benar atau tidaknya informasi yang selama ini berkembang di masyarakat.
Sejumlah warga mengaku heran lantaran aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara rutin tersebut seakan tidak tersentuh penertiban. Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas yang diduga perjudian di kawasan Ngopak masih terlihat ramai pada malam hari.
“Kami bukan menuduh siapa pun, tetapi kalau memang informasi itu tidak benar, seharusnya aparat turun dan membuktikan kepada masyarakat. Kalau benar ada pelanggaran hukum, ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan 07/06/2026.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan arena sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Kebru’an, Kedawung Wetan. Warga berharap aparat tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga melakukan penyelidikan aktif terhadap informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat.
Menurut warga, diamnya aparat justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan asumsi negatif di masyarakat. Mereka berharap institusi kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
“Yang kami harapkan sederhana, turun ke lokasi, lakukan pengecekan, dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,” ungkap warga lainnya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lokasi dugaan aktivitas perjudian yang disebut berada tidak jauh dari fasilitas umum dan tempat ibadah. Menurut mereka, apabila benar terdapat aktivitas yang melanggar hukum, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, media masih belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Grati maupun Polres Pasuruan Kota terkait perkembangan penanganan informasi dugaan perjudian di kawasan Ngopak dan dugaan sabung ayam di Dusun Kebru’an, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

















