MAROS — Upaya memperoleh klarifikasi terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) program revitalisasi UPTD SD Negeri 16 Pakasallo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2026, belum mendapat tanggapan dari Rostina selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga Selasa (20/10/2026).
Awak media mulai melakukan konfirmasi pada Jumat (16/10/2026) melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait akses terhadap dokumen RAB kegiatan revitalisasi sekolah tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima atas permintaan konfirmasi tersebut.
Permintaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai perencanaan anggaran dan rincian pekerjaan dalam program revitalisasi sekolah. Informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks kegiatan revitalisasi sekolah, informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran penting untuk mendukung pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pendidikan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Untuk memperoleh dokumen secara resmi, permohonan informasi dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik yang berwenang atau menguasai dokumen tersebut. Permohonan selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan dan prosedur keterbukaan informasi publik.
Awak media menilai, akses terhadap dokumen RAB dapat membantu memberikan gambaran mengenai perencanaan pembiayaan, rincian pekerjaan, serta kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Belum adanya tanggapan dari pihak sekolah hingga 20 Oktober 2026 dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, penyimpangan anggaran, ataupun ketidaktransparanan dalam pengelolaan program revitalisasi.
Oleh karena itu, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran tetap perlu ditelusuri melalui dokumen yang relevan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Awak media tetap membuka ruang bagi Rostina maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai permintaan akses dokumen RAB, mekanisme keterbukaan informasi, dan pelaksanaan program revitalisasi UPTD SD Negeri 16 Pakasallo Tahun Anggaran 2026.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Konfirmasi kepada pihak sekolah dilakukan sejak 16 Oktober hingga 20 Oktober 2026 melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tim
Editor : Nur

















