Viral.! Kabupaten Tegal. Banyak bermunculah tanah pertanian jadikan zona kaplingan. 

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal – Jateng || garudapost. Id.

Kabupaten Tegal sangat rame bermunculan tanah hijau di petak petak (kapling) itu sangat mengurangi lahan pertanian dan penghijauan yang ada

Di antara kabupaten wilayah utara paling viral !.kabupaten Tegal banyak bermunculan tanah hijau di petak.(di kaplingkan) Dengan banyak nya tanah hijau di petak semakin mengurangi lahan persawahan di wilayah Desa – desa , Apakah memang ini sudah melalui prasedur yang benar .

dan apakah pihak pemkab kabupaten sudah mengijinkan hal ini.

Karna tanah persawahan sekarang banyak di kaplingkan itu bisa mengurangi hasil pertanian terutama padi,di wilayah kabupaten Tegal

Banyak nya, orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini semua hampir lahan pertanian di petak, di kaplingkan sesuai ke hendak nya sendiri.

Dan dalam aturan penjualan dan pemanfaatkan lahan persawahan di kaplingan itu merupakan tindakan ilegal dan melanggara hukum tata ruang di Indonesia. Zona hijau di tetap kan secara permanen untuk kawasan lindung, pertanian /ruang terbuka (RTH) dan tidak boleh di ahlifungsikan sebagai perumahan.

Berikut poin hukum terkait tanah hijau

– pelangaran tata ruang (ahlifungsi tanah hijau) melanggar UU no 26thn 2007 tentang tata ruangan dan peraturan daerah

-pelindunga sawah. Lahan sawah berkelanjutan. (KP2B) di lindungi uu no 41 tahun 2009 yang melarang tanah pertanian guna perumahan

– sertifikat tidak bisa di terbitkan tidak di ijinkan dan tidak dapat surat ijin mendirikan bangunan(IMB)

– penertiban oleh pemerintah

– Pemerintah daerah punya wewenang untuk menertibkan baik penyitaan lahan yang di ahlifungsikan secara ilegal (PP20/2021) dan( PP48/2015)

Dan pemerintah daerah pun menyarankan masyarakat harus memastikan lahan kapling yang di beli dalam zona kuning (untuk pemukiman)

Untuk itu pemerintah daerah melalui Dina terkait ,Dinas tata ruang ,Dinas pertanian atau dinas yang menauginya

harus ada ketegasan permasalahan banyak nya lahan hijau guna pemukiman (kaplingan)  Karna untuk selama ini wilayah Kabupaten Tegal tidak ada teguran dalam bentuk apapun,

 

.

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Polres Pekalongan Kawal Ketat Audiensi Pemuda Desa Sembungjambu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
.Wakapolres Tegal Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Tegal Tahun 2026
Pemukiman warga akibat tanah bergerak desa Padasari , HUNTARA, sangat mewah.
Kisah mbah imam yang sempat hilang di Argosuka Banjarnegara dan kini di temukan warga di hutan
Bendungan Cipero Jebol, Warga Desak Perbaikan Segera untuk Antisipasi Banjir
Warga Desa Luwi Jawa Murka, Ketua BUMDes Didemo Massal
Sebuah Warung di Sragi Pekalongan Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:43

Polres Pekalongan Kawal Ketat Audiensi Pemuda Desa Sembungjambu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 15:25

Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Selasa, 14 April 2026 - 15:16

.Wakapolres Tegal Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Tegal Tahun 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:59

Viral.! Kabupaten Tegal. Banyak bermunculah tanah pertanian jadikan zona kaplingan. 

Selasa, 14 April 2026 - 11:39

Pemukiman warga akibat tanah bergerak desa Padasari , HUNTARA, sangat mewah.

Berita Terbaru

Sumatra Utara

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:49

Sumatra Utara

Wabup Toba Ajak Seluruh Kader DPC PKB Toba Berpolitik Santun

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:38