Viral.! Kabupaten Tegal. Banyak bermunculah tanah pertanian jadikan zona kaplingan. 

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal – Jateng || garudapost. Id.

Kabupaten Tegal sangat rame bermunculan tanah hijau di petak petak (kapling) itu sangat mengurangi lahan pertanian dan penghijauan yang ada

Di antara kabupaten wilayah utara paling viral !.kabupaten Tegal banyak bermunculan tanah hijau di petak.(di kaplingkan) Dengan banyak nya tanah hijau di petak semakin mengurangi lahan persawahan di wilayah Desa – desa , Apakah memang ini sudah melalui prasedur yang benar .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dan apakah pihak pemkab kabupaten sudah mengijinkan hal ini.

Karna tanah persawahan sekarang banyak di kaplingkan itu bisa mengurangi hasil pertanian terutama padi,di wilayah kabupaten Tegal

Banyak nya, orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini semua hampir lahan pertanian di petak, di kaplingkan sesuai ke hendak nya sendiri.

Dan dalam aturan penjualan dan pemanfaatkan lahan persawahan di kaplingan itu merupakan tindakan ilegal dan melanggara hukum tata ruang di Indonesia. Zona hijau di tetap kan secara permanen untuk kawasan lindung, pertanian /ruang terbuka (RTH) dan tidak boleh di ahlifungsikan sebagai perumahan.

Berikut poin hukum terkait tanah hijau

– pelangaran tata ruang (ahlifungsi tanah hijau) melanggar UU no 26thn 2007 tentang tata ruangan dan peraturan daerah

-pelindunga sawah. Lahan sawah berkelanjutan. (KP2B) di lindungi uu no 41 tahun 2009 yang melarang tanah pertanian guna perumahan

– sertifikat tidak bisa di terbitkan tidak di ijinkan dan tidak dapat surat ijin mendirikan bangunan(IMB)

– penertiban oleh pemerintah

– Pemerintah daerah punya wewenang untuk menertibkan baik penyitaan lahan yang di ahlifungsikan secara ilegal (PP20/2021) dan( PP48/2015)

Dan pemerintah daerah pun menyarankan masyarakat harus memastikan lahan kapling yang di beli dalam zona kuning (untuk pemukiman)

Untuk itu pemerintah daerah melalui Dina terkait ,Dinas tata ruang ,Dinas pertanian atau dinas yang menauginya

harus ada ketegasan permasalahan banyak nya lahan hijau guna pemukiman (kaplingan)  Karna untuk selama ini wilayah Kabupaten Tegal tidak ada teguran dalam bentuk apapun,

 

.

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

FESTIVAL RAKYAT PANDAWA CURUP JALIN KERJASAMA DENGAN PERDANARIA 04 JAKARTA, HADIRKAN WAHANA KELAS IBUKOTA.
Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian
Keindahan Waduk Jatiluhur, Pesona Alam dan Bendungan Terbesar di Indonesia
Wawan “Gemoy” Terus Rapatkan Barisan, Gelar Temu Warga dan Relawan di Kampung Pacing Lio Desa Sumberreja
SDN Amansari II Borong Prestasi, Hamzah Juara 1 Nembang Pupuh dan Toni Ababil Juara 2 Ngadongeng di FTBI Kab. Karawang 2026
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Pelayanan Publik Bidang Pendidikan
Perayaan Ulang Tahun AlFathan Faieza Suherman Berlangsung Meriah di Kalangsurya
Respon Cepat PJT II Rengasdengklok, Tanggul Sementara dan Pengerukan Kali Apoor di Medangasem Jayakerta Segera Dilakukan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:08

FESTIVAL RAKYAT PANDAWA CURUP JALIN KERJASAMA DENGAN PERDANARIA 04 JAKARTA, HADIRKAN WAHANA KELAS IBUKOTA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:56

Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:18

Keindahan Waduk Jatiluhur, Pesona Alam dan Bendungan Terbesar di Indonesia

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:50

Wawan “Gemoy” Terus Rapatkan Barisan, Gelar Temu Warga dan Relawan di Kampung Pacing Lio Desa Sumberreja

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:26

SDN Amansari II Borong Prestasi, Hamzah Juara 1 Nembang Pupuh dan Toni Ababil Juara 2 Ngadongeng di FTBI Kab. Karawang 2026

Berita Terbaru