Wujudkan Bangkom Petugas, Lapas Wahai Ikut Sosialisasi Virtual Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi KUHP

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Wahai/Sebagai bentuk dan upaya dalam mewujudkan Pengembangan Kompetensi (Bangkom) bagi jajarannya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual mengenai Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru, pada Selasa (4/8). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan staf Lapas Wahai guna memperdalam pemahaman hukum terkini.

​Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya, yakni Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon, Malik Tuasamu; Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon, Iqbal Allbana; serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Raihan Thahir. Materi yang disampaikan berfokus pada pemenuhan hak pendampingan hukum secara Pro Bono bagi masyarakat kurang mampu, paradigma baru pemidanaan dalam KUHP, hingga penerapan pidana alternatif melalui sinergi Aparat Penegak Hukum (APH).

​Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, yang ikut serta secara langsung menegaskan pentingnya keikutsertaan jajarannya dalam kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Bangkom bagi Petugas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini, petugas Lapas Wahai diharapkan tidak hanya memahami perubahan hukum positif seperti implementasi KUHP baru, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam mendukung hak-hak Warga Binaan, khususnya terkait hak pendampingan hukum,” ujar Tersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Wahai, Usman Bakri, turut memberikan pertanyaan kritis terkait tantangan implementasi di lapangan. “Kami menyambut baik materi ini, namun bagaimana solusi konkret dalam menghadapi keterbatasan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, khususnya di daerah yang jauh dari pusat kota seperti Wahai? Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan teknis dalam penerapan pidana kerja sosial agar eksekusinya di lapangan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran?” tanya Usman.

​Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon, Malik Tuasamu, menjelaskan bahwa keterbatasan OBH di daerah dapat diatasi melalui optimalisasi jaringan advokat serta kolaborasi paralegal daerah. “Untuk wilayah yang minim OBH terakreditasi, PERADI terus mendorong kewajiban moral setiap advokat secara individu untuk memberikan layanan Pro Bono, serta mendorong pembentukan pos bantuan hukum berbasis paralegal yang sudah terlatih agar dapat menjangkau masyarakat tidak mampu hingga ke pelosok,” terang Malik.

​Sementara itu, terkait pengawasan pidana kerja sosial dalam KUHP baru, Kepala Subseksi Pra Penuntutan Kejari Ambon, Raihan Thahir, menambahkan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi. “Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial memerlukan SOP pengawasan ketat yang melibatkan Jaksa Eksekutor, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta instansi atau pemerintah daerah tempat penjatuhan sanksi. Pembagian peran yang jelas dan pelaporan berkala menjadi kunci agar pidana alternatif ini tetap memiliki efek jera sekaligus mencapai tujuan reintegrasi sosial,” papar Raihan.

​Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi virtual ini, Lapas Wahai semakin memantapkan kesiapan jajarannya dalam menyongsong era baru penegakan hukum di Indonesia. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal krusial bagi seluruh petugas dalam mengoptimalkan pelayanan hukum, memperkuat sinergi dengan APH, serta memberikan pembinaan yang selaras dengan paradigma pemidanaan yang modern dan berkeadilan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Annev Triwulan II Ditjenpas Maluku, Kabapas Saumlaki Jadikan Evaluasi sebagai Tolak Ukur Pelayanan Pemasyarakatan di Wilayah Kerjanya
Kanwil Ditjenpas Maluku Matangkan Persiapan HUT RI Ke-81 dan Remisi Umum Bersama Pemerintah Provinsi Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Siap Semarakkan HUT ke-81 RI Diawali Doa Kebangsaan Lintas Agama
Dua Penghargaan Diraih Rutan Ambon dalam Anev Triwulan II, Bukti Kinerja Berkualitas
Evaluasi Kinerja Semester Pertama, Kalapas Saumlaki Hadiri Anev Triwulan II
Transformasi Nyata Pemasyarakatan Maluku: Dari Dapur Sehat hingga Nol Gangguan Keamanan!
Rutan Ambon Salurkan Premi Barbershop sebagai Wujud Penghargaan atas Produktivitas Warga Binaan
Lapas Bandanaira Raih Dua Penghargaan pada Anev Kinerja Kanwil Ditjenpas Maluku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23

Wujudkan Bangkom Petugas, Lapas Wahai Ikut Sosialisasi Virtual Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi KUHP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:40

Annev Triwulan II Ditjenpas Maluku, Kabapas Saumlaki Jadikan Evaluasi sebagai Tolak Ukur Pelayanan Pemasyarakatan di Wilayah Kerjanya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:27

Kanwil Ditjenpas Maluku Matangkan Persiapan HUT RI Ke-81 dan Remisi Umum Bersama Pemerintah Provinsi Maluku

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20

Dua Penghargaan Diraih Rutan Ambon dalam Anev Triwulan II, Bukti Kinerja Berkualitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:27

Evaluasi Kinerja Semester Pertama, Kalapas Saumlaki Hadiri Anev Triwulan II

Berita Terbaru