WAMENA, Garudapost.id— Yayasan Bina Adat Welesi (YBAW), didampingi Sekretariat Foker LSM Papua, menggelar lokakarya finalisasi dan koreksi tata batas wilayah adat Wio, Silimo, Hubikosi, dan Wita Waya di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Silimo Siloam, kawasan Sinapuk, Wamena, Selasa (22/9/2026), dan dihadiri sejumlah tokoh adat dari berbagai sub-suku di Kabupaten Jayawijaya.
Lokakarya tersebut menjadi bagian dari proses fasilitasi pemetaan dan penataan batas wilayah adat yang dilakukan YBAW bersama masyarakat adat.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan batas-batas wilayah adat yang telah dipetakan sesuai dengan pengetahuan, sejarah, dan kesepakatan masyarakat adat yang mendiami wilayah tersebut.
Staf Program YBAW, Elipas Wamu, mengatakan pihaknya selama ini melakukan pemetaan wilayah adat di kawasan suku Hubula yang mencakup 19 wilayah adat.
Menurut Elipas, dari keseluruhan wilayah tersebut, sejumlah wilayah telah menyelesaikan proses pemetaan, termasuk wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya serta wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Selama ini kami bekerja untuk pemetaan wilayah adat di suku Hubula yang mencakup 19 wilayah adat. Beberapa wilayah sudah selesai, sementara wilayah lainnya masih dalam proses fasilitasi dan koreksi tata batas,” ujar Elipas.
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah adat telah memiliki peta tata batas. Namun, peta tersebut masih perlu dipastikan kembali melalui proses konsultasi bersama kepala-kepala suku dan masyarakat adat yang mendiami masing-masing wilayah.
Menurutnya, proses tersebut penting agar batas yang tercantum dalam peta benar-benar sesuai dengan pengetahuan dan kesepakatan masyarakat adat.
Dalam proses finalisasi, kegiatan lokakarya untuk beberapa wilayah adat kemudian ditunda. Penundaan tersebut disebabkan keterbatasan fasilitator yang memahami wilayah adat Wio.
“Beberapa wilayah adat ini berhadapan dengan suku Wio sehingga kami kekurangan fasilitator. Karena itu, kegiatan hari ini disepakati untuk ditunda,” jelas Elipas.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan kembali dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat dan pihak-pihak yang memahami sejarah serta batas wilayah masing-masing.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pula persoalan terkait hubungan antara wilayah adat Wita Waya dan Hubikiak. Sejumlah pihak menyampaikan bahwa kedua wilayah tersebut berada dalam satu aliansi, namun dalam proses pemetaan tercatat sebagai dua wilayah adat.
Menurut Elipas, persoalan tersebut tidak dapat diputuskan sepihak oleh tim fasilitator.
“Kami hanya tim fasilitasi, sehingga tidak bisa menentukan sendiri. Yang berhak menentukan adalah masyarakat dan pihak yang memiliki wilayah adat tersebut,” katanya.
YBAW menargetkan proses pemetaan dan koreksi tata batas wilayah adat dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan ke depan melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi bersama masyarakat adat.
Sementara itu, Fasilitator Regional Papua Pegunungan Sekretariat Foker LSM Papua, Penias Itlay, menyatakan dukungan terhadap kerja-kerja YBAW dalam proses pemetaan dan penataan batas wilayah adat.
Menurut Penias, Foker LSM Papua mendukung proses tersebut, baik melalui pendampingan tenaga maupun dukungan terhadap kebutuhan kegiatan di lapangan.
“Kami dari Sekretariat Foker LSM Papua sangat mendukung apa yang dilakukan teman-teman fasilitator YBAW dalam memperbaiki tata batas wilayah adat yang sedang berlangsung,” ujar Penias.
Ia mengatakan, proses pemetaan tata batas wilayah adat juga memiliki keterkaitan dengan upaya mendorong adanya kebijakan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Karena itu, menurutnya, diperlukan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga adat, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak lain yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat adat.
Penias menambahkan, adanya beberapa wilayah adat yang belum dapat menyelesaikan proses finalisasi menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam proses fasilitasi.
“Kami dari Foker LSM Papua dan teman-teman fasilitator YBAW tentunya perlu mengubah pendekatan dalam proses yang selama ini dilakukan. Bagaimana proses ini bisa diselesaikan dengan lebih efektif,” katanya.
Ia menilai lokakarya menjadi salah satu ruang penting untuk mempertemukan berbagai informasi mengenai sejarah wilayah, batas adat, serta pandangan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, informasi yang dihimpun tidak hanya berasal dari masyarakat adat, tetapi juga dapat diperoleh dari dewan adat, pemerintah, dan sumber-sumber lain yang relevan.
“Kesepakatan tata batas merupakan bagian akhir dari proses. Lokakarya dilakukan agar informasi yang telah dihimpun sejak sebelumnya dapat dibahas kembali dan dipastikan bersama,” jelasnya.
Foker LSM Papua juga mendorong adanya sinergi antara YBAW, masyarakat adat, pemerintah, dan berbagai pihak dalam menyelesaikan proses pemetaan wilayah adat.
Penias mengatakan, dukungan terhadap kerja YBAW tidak cukup hanya dilakukan oleh satu lembaga, tetapi membutuhkan kolaborasi yang lebih luas.
“Kami membutuhkan kolaborasi bersama untuk mendukung teman-teman YBAW dan masyarakat adat. Komitmen pemerintah dan semua pihak sangat dibutuhkan dalam proses ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pemangku kepentingan, tokoh adat, intelektual, serta pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah dan wilayah adat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap lokakarya.
Menurutnya, masukan, pandangan, dan gagasan dari berbagai pihak diperlukan agar proses penataan batas dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh masyarakat adat.
“Kami berharap para tokoh kunci di setiap wilayah adat, para intelektual, dan semua pihak yang mendapatkan undangan dapat berpartisipasi aktif serta menyampaikan pandangan dan gagasan untuk menghasilkan kesepakatan yang baik,” tutup Penias.(*)
Penulis : Julianus surabut
Editor : Admin
Sumber Berita: https//:Garudapost.id


























