MAKASSAR — Sebanyak 19 pemuda diamankan aparat kepolisian dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.35 WITA. Dalam pengembangan kasus, aparat gabungan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Berdasarkan informasi kepolisian, pengembangan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah hukum Polsek Mandai.
Personel Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim/Jatanras Polsek Biringkanaya, dengan dukungan Resmob Polres Maros dan personel Polsek Mandai, melakukan pengembangan yang dipimpin Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K.
Dari hasil pengembangan tersebut, sebanyak 19 pemuda diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Para pemuda yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Selain mengamankan para pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua buah parang dan dua buah pisau dapur.
Adapun 19 pemuda yang diamankan masing-masing berinisial/nama sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Ahmad Fauzan (16), Gilang Prasetyo (14), Alvino Haddam Jaelanai (16), Abiyail (16), Muhammad (17), Prayudi (16), Muh. Farid H. (15), Reza Raditia (16), Andi Manggal (16), Muh. Akbar Syarian (15), Safran Nur (15), Muh. Candra Kirana Saputra (16), Reinhar (16), Muh. Ainur Ridho (17), Daffa Arraya (16), Muh. Firdaus (16), Ramadhan (16), Muh. Ibrahim Kadafi (16), dan Habib Burahman (16).
Selanjutnya, sekitar pukul 11.10 WITA, para pemuda bersama barang bukti dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses pendalaman dan pengembangan perkara.
Karena sebagian besar pihak yang diamankan masih berusia anak, proses pemeriksaan terhadap mereka tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan pendalaman masih dilakukan pihak kepolisian untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing pihak serta kronologi lengkap peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Catatan: Status 19 pemuda tersebut masih sebatas diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman. Penentuan tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.(**)
Penulis : Nur



















