
BATAM | GARUDAPOST-, Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyasar kelompok masyarakat Suku Melayu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, pada Jumat (17/04/2026).
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook, tepatnya dalam grup “Wajah Batam”, yang diposting pada Rabu, 15 April 2026. Konten tersebut memuat kalimat bernuansa penghinaan dan permusuhan terhadap Suku Melayu, yang kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang warga berinisial S (44), yang menerima tangkapan layar unggahan tersebut dari seorang saksi. Merasa keberatan dan terganggu, pelapor bersama saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pemilik akun Facebook bernama “Yandra Yanda” yang diduga sebagai penyebar konten bermuatan kebencian.
Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO (45) di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Namun dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan membantah sebagai pemilik akun, meskipun foto profil akun tersebut menggunakan fotonya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MOA (45). Dari hasil pemeriksaan terhadap perangkat telepon genggam miliknya, ditemukan bahwa akun “Yandra Yanda” terhubung langsung dengan perangkat tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui telah membuat dan menggunakan akun tersebut untuk menyebarkan ujaran kebencian. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sengaja menggunakan foto orang lain sebagai profil untuk menyamarkan identitasnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi. Sementara itu, pemilihan Suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian disebut dilakukan secara spontan tanpa dasar yang jelas.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, akun media sosial yang terhubung dengan perangkat tersebut, serta tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur kebencian. Tindakan pelaku dinilai telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman, khususnya di kalangan masyarakat Melayu di Kota Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat di muka umum.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang publik. Ia menekankan pentingnya tidak mudah terprovokasi serta tidak ikut menyebarkan konten yang dapat memicu konflik sosial.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan.
Rep; Yasir sinambela







