Garudapost.id // Sumut
DELI TUA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) OPAS DPD Kabupaten Deli Serdang mengajukan permintaan kepada Polda Sumatera Utara (Poldasu) agar mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas peredaran jaringan judi togel dengan merek ‘STM’ yang tengah marak di Kecamatan Delitua. Hal ini disampaikan Ketua LSM OPAS DPD Kabupaten Deli Serdang, Wira Ginting, kepada Poskotasumatera.com pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Wira, peredaran togel ‘STM’ di Kecamatan Delitua telah mencapai tahap yang meresahkan, karena praktik perjudian berpotensi menjadi sumber tindak kriminalitas serta bertentangan dengan program kerja yang sedang digalakkan oleh Bupati Deli Serdang. Ia mengajak aparat kepolisian Polsek Delitua, Polrestabes Medan, dan khususnya Poldasu untuk segera menindak tegas juru tulis serta oknum bandar yang terlibat dalam peredaran judi togel ‘STM’ tersebut.
“Dari informasi yang diterima, peredaran titik togel di Kecamatan Delitua di antaranya berada di GG Benteng dekat Bengkel Desa Mekar Sari, warkop di GG Japar Kelurahan Delitua Induk, GG Bayur dengan juru tulis berinisial Ol, serta di warkop GG Bakti Delitua Induk dengan juru tulis berinisial An,” jelas Wira.
Selain lokasi-lokasi tersebut, Wira menambahkan bahwa praktik perjudian jenis togel juga ditemukan di Kelurahan Deli Tua Induk, Deli Tua Timur, Kedai Durian, dan beberapa lokasi lainnya yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Delitua. “Kita berharap polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian togel ini,” ujarnya.
Mengingat maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua, Wira Ginting mengungkapkan rencana untuk melayangkan surat resmi ke berbagai institusi negara tinggi, yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Putra Harahap, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan terkait kasus peredaran judi togel tersebut.
Penulis : (S Tarigan)
Editor : Armend





