Garudapost.id // Sumut
TOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang akan mulai diberlakukan pada 24 April 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Toba, Jumat (17/4/2026).
Dalam arahannya, Wabup menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian jam kerja menjadi empat hari dalam seminggu merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons dinamika global yang berdampak hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Toba.
Meski menerapkan sistem WFH, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh ASN diminta tetap menjaga produktivitas dan komitmen dalam melayani masyarakat.
“Bagi rekan-rekan di bidang IT, mungkin penyesuaian ini bisa dilakukan dengan mudah. Namun bagi yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat, ini adalah tantangan serius. Kita harus bekerja dua kali lebih keras agar kinerja tidak menurun.
Masyarakat membutuhkan kehadiran kita, maka kita harus tetap responsif dan terbuka dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Toba berkomitmen menyeimbangkan efisiensi kerja dengan kewajiban memberikan pelayanan prima di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Selain itu, Wabup juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah sesuai aturan yang berlaku. Ia mendorong instansi terkait untuk memanfaatkan aset daerah secara optimal melalui pola kerja sama sistem sewa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa aset yang dinilai memiliki potensi tersebut di antaranya Balai Benih Ikan di Tambunan, Kecamatan Balige, serta Guest House Gurgur di Kecamatan Tampahan.
Dengan langkah ini, diharapkan Pemkab Toba mampu tetap hadir memberikan pelayanan maksimal sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.(Tomuan.S)
Penulis : (T.M.S)
Editor : Armend







