Garudapost.id-Langgur/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berkomitmen memenuhi hak konstitusional dan administratif warga binaan. Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, pihak Lapas menggelar kegiatan verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi seluruh warga binaan, Senin (27/4).
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, menyatakan bahwa sinergi ini sangat penting untuk memastikan setiap Warga Binaan memiliki identitas resmi yang valid di database nasional. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi pemenuhan hak dasar warga negara. Dengan data kependudukan yang valid, mereka dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak pilih dalam pemilu mendatang,” ujar Nurchalis.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Registrasi & Bimkemas Lapas Tual, Fransisco Fanulene, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data ini menyasar warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik atau yang datanya perlu diperbarui. “Kami melakukan pengecekan biometrik untuk menghindari data ganda dan memastikan NIK yang tercatat benar-benar sesuai dengan identitas fisik mereka. Kolaborasi ini memudahkan kami dalam manajemen database internal Pemasyarakatan,” tuturnya.
Sementara itu, Lily Etwiory, PLT Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Maluku Tenggara mengapresiasi langkah proaktif Lapas Tual. Ia menyampaikan bahwa layanan “jemput bola” ke dalam Lapas merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Dengan validasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang kehilangan hak-hak sipilnya hanya karena kendala dokumen kependudukan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kei Lapas ini berjalan tertib dengan pengawalan ketat petugas, memastikan seluruh tahanan dan narapidana terdata secara akurat dalam sistem informasi administrasi kependudukan.



















