_Proyek Jalan 3 Minggu, Kepala Tukang Ngaku Tak Tahu Izin, Waspang Bungkam. Macan Asia Desak Aparat Bongkar!_
GARUDAPOST.ID, LABUHANBATU UTARA – Proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Dusun 3 Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disorot tajam DPC MACAN ASIA INDONESIA Labuhanbatu Utara.
Ketua DPC Macan Asia Labura, Muhammad Daham, menegaskan proyek tersebut diduga kuat SILUMAN karena tidak mengantongi izin resmi namun aktivitas pembangunan sudah berjalan di lapangan selama 3 minggu.
> “Ini proyek apa? Proyek siluman! Tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi ke warga, tapi bangunan sudah berdiri. Ini jelas melanggar aturan dan melecehkan masyarakat Pulo Jantan,” tegas Muhammad Daham kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
1. FAKTA LAPANGAN: MINIM TRANSPARANSI, WASPANG BUNGKAM
Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar lokasi, aktivitas pengerjaan tower terus berlanjut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat. Warga resah karena tiba-tiba ada pembangunan besar di lingkungan mereka tanpa kejelasan.
Parahnya, tidak ditemukan papan proyek di lokasi. Padahal, papan proyek adalah kewajiban sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PU No. 12/2014. Ketidakadaan papan proyek ini memperkuat dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur.
2. PENGAKUAN PEKERJA: “KAMI TIDAK TAHU IZINNYA”
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang yang mengaku berinisial T selaku kepala tukang angkat tangan soal legalitas.
> “Bang, saya tidak tahu tentang izinnya. Kami hanya pekerja, disuruh kerja ya kerja,” ujar T.
Jawaban ini menambah kecurigaan bahwa proyek dikerjakan secara ugal-ugalan tanpa dokumen lengkap.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Waspang atau penanggung jawab proyek tidak memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi. Sikap bungkam ini semakin mencurigakan.
3. SIKAP TEGAS MACAN ASIA INDONESIA LABURA
DPC Macan Asia Indonesia Labura menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati Labuhanbatu Utara melalui Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan tower BTS ilegal tersebut.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu dan Kejari Labuhanbatu turun tangan menyelidiki dugaan proyek siluman ini. Usut siapa pemilik proyek, siapa yang beri izin lisan, dan ada tidaknya unsur gratifikasi.
3. Meminta Kominfo & DPMPTSP Labura membuka data ke publik: apakah tower ini sudah kantongi IMB/PBG, izin lingkungan, dan persetujuan warga.
4. Mengultimatum: Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, Macan Asia Indonesia Labura akan menggeruduk lokasi proyek bersama masyarakat dan melaporkan ke Polda Sumut.
> “Jangan jadikan Labura sarang proyek siluman. Masyarakat bukan kelinci percobaan. Aturan harus tegak. Jika ilegal, bongkar!” tutup Muhammad Daham.
DPC MACAN ASIA INDONESIA LABUHANBATU UTARA
_“Bersama Rakyat, Awasi Pembangunan, Berantas Penyimpangan”_ (MD)



















