Garudapost.id jatim-Sidoarjo.
Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024-2025 untuk pembangunan/rehabilitas/peningkatan/kramba kolam perikanan darat milik desa, menjadi perhatian publik setelah muncul rincian anggaran bernilai besar, hingga kini desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pertanyaan besar, upaya konfirmasi wartawan kepala desa Moh.Yani tidak menjelaskan secara gamblang.
Data yang menunjukan alokasi signifikan pada beberapa pos pembangunan/rehabilitas/peningkatan/kramba perikanan darat milik desa tahun 2024 – 2025, senilai Rp. 396.515.625. temuan dilapangan pembangunan tersebut diduga kuat tidak sesuai anggaran.
Secara regulatif, arah kebijakan Dana Desa 2025 memang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas Nasional. Namun, implementasinya wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabel, dan berbasis hasil ( output ).
Penyertaan modal di perikanan tetap memerlukan analisis kelayakan ( survey/studi ) karena resiko usahanya yang tergolong tinggi, seperti pengaruh cuaca, Wabah penyakit ikan, atau fluktuasi harga pasar.dana tersebut untuk memastikan akan memberikan imbal hasil atau manfaat sosial yang sebanding.
Jika tidak ada survei atau studi kelayakan ( analisis kelayakan ) penyertaan modal tersebut dianggap cacat prosedur dan ilegal, secara hukum, ini sangat beresiko bagi pemberi modal maupun pengelolah usaha.
Berikut adalah konsekuensi serius jika tetap dilakukan tanpa studi kelayakan. Pelanggaran hukum dan sanksi, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan seperti Permendagri No.20/2018 untuk Desa, sanksi administratif pemerintahan pusat/daerah dapat memberhentikan pencairan dana tahap berikutnya.
Kepala desa atau pengelola dapat dipaksa mengembalikan dana yang sudah disalurkan karena dianggap penggunaan anggaran yang tidak sah.
Potensi tindakan pidana korupsi, jika usaha perikanan tersebut merugi, ketiadaan studi kelayakan bisa menjadi bukti kuat adanya penggunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah, Aparat Penegak hukum dapat menjerat pihak terlibat dengan UU pemberantasan tindakan pidana korupsi karena modal dikeluarkan tanpa dasar analisis yang benar.
Diamnya kepala desa atas pernyataan publik dan blokir nomor wartawan hingga berita ini diturunkan memperdalam kecurigaan, memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Sampai berita ini diterbitkan kepala desa Keboharan Moh. Yani belum memberikan keterangan yang jelas transparansi, akuntabel, media berupaya akan menggandeng LSM untuk melaporkan kepada pihak terkait.









