Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Ke Kalimantan,Tersangka Asal Blora Di amankan.

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelatihan Pencegah Dan Mitigasi Bencana Tahun 2026 Di Gelar Di Desa Tanjung,Kecamatan Kedamean.
Modal Ngaku Polisi Pria Di Gresik Minta Uang Keamanan RP 250 Ribu Ke Warung-Warung.
Kenal Blokong Membara,Dragon Boat Race 2026 Banyuwangi Sedot Ribuan Penonton.
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu,3 Tersangka Diamankan.
Sepasang Kekasih Di Tangkap Polisi Setelah Di Duga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Di Kabupaten Ngawi.
Satu Lagi Begal Di Tangkap Polres Lumajang.
Kunker Ke Polsek Pandaan,Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar
Gerkan Cepat Respon Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Di Dukun.
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:15

Pelatihan Pencegah Dan Mitigasi Bencana Tahun 2026 Di Gelar Di Desa Tanjung,Kecamatan Kedamean.

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:20

Modal Ngaku Polisi Pria Di Gresik Minta Uang Keamanan RP 250 Ribu Ke Warung-Warung.

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:35

Kenal Blokong Membara,Dragon Boat Race 2026 Banyuwangi Sedot Ribuan Penonton.

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:02

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu,3 Tersangka Diamankan.

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59

Sepasang Kekasih Di Tangkap Polisi Setelah Di Duga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Di Kabupaten Ngawi.

Berita Terbaru