Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Ke Kalimantan,Tersangka Asal Blora Di amankan.

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MTsN 1 Trenggalek Resmi Jalin Kerjasama dengan Satu Komando Jurnalis Jatim, Garuda Post ID dan Kabar Post Bersatu
Bukan Sekadar Berebut Kursi Kades, Guntur Wahono Minta Kandidat Pilkades Blitar Siap Mengabdi Meski Kalah
Sekretariat Gapoktan Karya Tani Mandiri Diresmikan, Blitar Dorong Petani Lebih Modern dan Mandiri
Gus An’im: Pesantren Sudah Berjuang Mencerdaskan Bangsa, Kini Saatnya Prestasi Santri Diakui
MKKS SMKN Trenggalek Jalin Sinergi Kuat Bersama Awak Media
Rp2,5 Miliar Digelontorkan untuk Trotoar Teuku Umar Tulungagung, Proyek Dikejar Rampung Desember
Persoalan Greenfields di Blitar Belum Tuntas, Dugaan Limbah Sungai dan Tagihan Kontraktor Jadi Sorotan
KANWIL KEMENAG KABUPATEN MOJOKERTO JALIN SINERGI BERSAMA INSAN PERS, DORONG TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

MTsN 1 Trenggalek Resmi Jalin Kerjasama dengan Satu Komando Jurnalis Jatim, Garuda Post ID dan Kabar Post Bersatu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Bukan Sekadar Berebut Kursi Kades, Guntur Wahono Minta Kandidat Pilkades Blitar Siap Mengabdi Meski Kalah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:35

Sekretariat Gapoktan Karya Tani Mandiri Diresmikan, Blitar Dorong Petani Lebih Modern dan Mandiri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:32

Gus An’im: Pesantren Sudah Berjuang Mencerdaskan Bangsa, Kini Saatnya Prestasi Santri Diakui

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:37

MKKS SMKN Trenggalek Jalin Sinergi Kuat Bersama Awak Media

Berita Terbaru