Tapanuli Selatan – Sumatera Utara
05/05/2026.
Garudapost.id // –, Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 1 Unggulan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Informasi tersebut diperoleh dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan didukung oleh beberapa orangtua siswa/i yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media senin (05/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOS sejak tahun 2022 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius kepada Aparat penegak Hukum , misalnya, tercatat alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan uji kompetensi, sertifikasi, pengembangan perpustakaan,administrasi satuan pendidikan dan pembayaran Honor
Sehingga anggaran Dana BOSP mulai Tahun Anggaran 2022 sampai 2025 mencapai 1, 5 Miliar
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Anggaran dana khusus di SMKN unggulan umumnya berasal dari program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), yang berfokus pada peningkatan kualitas, kemitraan industri, dan sarana prasarana. Dana ini berupa hibah khusus (bantuan pemerintah) untuk revitalisasi, digitalisasi, serta pengadaan peralatan praktik standar industri di SMKN 1 Batangtoru Tapanuli Selatan yang mencapai Angka 1,55 Miliar dari Kemendikdasmen untuk meningkatkan
ilmu pengetahuan Nasional maupun internasional bagi siswa/i yang mampu bersaing di tingkat provinsi maupun manca Negara, perlu di audit dan kita minta kejaksaan tinggi Sumatera Utara profesional menangani laporan ini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, beberapa awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Unggulan Batangtoru menyampaikan, saya telah di periksa setiap tahun oleh BPK, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan inspektorat Provinsi Sumatera Utara sehingga beberapa temuan telah saya kembalikan di rekening Dana BOSP dan mereka pun dapat bagian untuk uang transportasi mereka makanya saya MALALA sehingga saat ini tidak ada kendala.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, cetus Agustinus Zebua mengakhiri.
(Armend)









