Garudapost.id
Toba – Konferensi pers yang digelar terkait persoalan pelang yang berdiri di wilayah konservasi TPL(Toba Pulp Lestari) berlangsung dengan agenda pemaparan dan sesi tanya jawab.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintahan yang sebelumnya tercantum dalam undangan resmi disebut tidak hadir.
Hal tersebut disampaikan oleh narasumber, Ricardo Pangaribuan, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan resmi kepada sejumlah pihak terkait.
Dalam pemaparannya, Ricardo menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menemui beberapa pihak yang dianggap berwenang, termasuk sejumlah kepala desa, pihak Kepolisian Resor (Polres), serta pihak Kejaksaan.
Menurut Ricardo, pihaknya telah memiliki legal standing berkaitan dengan pelang yang didirikan di wilayah yang disebut sebagai kawasan konservasi TPL,
Ia juga mempertanyakan munculnya garis polisi di sekitar lokasi.
“Kami sudah menemui pihak yang berwenang, beberapa kepala desa, pihak Polres dan pihak Kejaksaan. Kami sudah mempunyai legal standing dalam pelang yang didirikan di wilayah konservasi TPL, ujar Ricardo dalam pemaparannya.
Ricardo kemudian mempertanyakan alasan munculnya garis polisi di lokasi tersebut.
“Kenapa tiba-tiba ada garis polisi?
Apa yang salah dengan pelang yang kami dirikan?”
katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang ingin mengetahui mengenai legal standing yang dimaksud, pihaknya siap menunjukkan dokumen tersebut, namun dengan alasan untuk kepentingan hukum.
SESI TANYA JAWAB
Setelah pemaparan selesai, panitia memberikan kesempatan kepada insan pers, lembaga hukum dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan kepada narasumber.
Pertanyaan pertama disampaikan oleh Salah satu dari Media,yang mempertanyakan secara langsung mengenai legal standing pihak penyelenggara serta siapa yang memberikan perintah atau mandat kepada mereka.
“Apa legal standing saudara dan siapa yang memerintahkan saudara atau pimpinan Anda?”
demikian inti pertanyaan yang disampaikan.
Pertanyaan berikutnya datang dari pihak lembaga hukum.
Mereka mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengakses serta melihat dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak narasumber.
Sementara itu, tokoh masyarakat turut mempertanyakan lembaga mana yang saat ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat maupun melakukan pendampingan apabila masyarakat ingin membuat laporan terkait persoalan tersebut.
JAWABAN NARASUMBER
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ricardo kembali merujuk pada materi yang telah disampaikannya dalam presentasi.
Ricardo menjelaskan
Kepada Awak Media Zona Merah Putih. Com.
“Kami melaksanakan sesuai UUD 1945. Pelaksana UU sesuai KUHP Pasal 31.”
PEJABAT YANG TIDAK HADIR AKAN MENJADI BAGIAN KONFIRMASI
Ketidakhadiran sejumlah pejabat yang tercantum dalam undangan resmi menjadi salah satu hal yang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berkaitan dengan persoalan pelang dan garis polisi tersebut perlu diberikan kesempatan memberikan keterangan resmi.
Terutama menyangkut tiga hal utama, yakni status hukum pelang, dasar kewenangan pendirian pelang di kawasan yang disebut sebagai wilayah konservasi TPL, serta alasan dan kewenangan pemasangan garis polisi di lokasi tersebut.
Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi dapat diuji melalui keterangan dan dokumen resmi dari seluruh pihak terkait.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan



















