KONFERENSI PERS PERTANYAKAN LEGAL STANDING PELANG DI WILAYAH KONSERVASI TPL SEJUMLAH PEJABAT TAK HADIR

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

Toba – Konferensi pers yang digelar terkait persoalan pelang yang berdiri di wilayah konservasi TPL(Toba Pulp Lestari) berlangsung dengan agenda pemaparan dan sesi tanya jawab.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintahan yang sebelumnya tercantum dalam undangan resmi disebut tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh narasumber, Ricardo Pangaribuan, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan resmi kepada sejumlah pihak terkait.

Dalam pemaparannya, Ricardo menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menemui beberapa pihak yang dianggap berwenang, termasuk sejumlah kepala desa, pihak Kepolisian Resor (Polres), serta pihak Kejaksaan.

Menurut Ricardo, pihaknya telah memiliki legal standing berkaitan dengan pelang yang didirikan di wilayah yang disebut sebagai kawasan konservasi TPL,

Ia juga mempertanyakan munculnya garis polisi di sekitar lokasi.

“Kami sudah menemui pihak yang berwenang, beberapa kepala desa, pihak Polres dan pihak Kejaksaan. Kami sudah mempunyai legal standing dalam pelang yang didirikan di wilayah konservasi TPL, ujar Ricardo dalam pemaparannya.

Ricardo kemudian mempertanyakan alasan munculnya garis polisi di lokasi tersebut.

“Kenapa tiba-tiba ada garis polisi?

Apa yang salah dengan pelang yang kami dirikan?”

katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang ingin mengetahui mengenai legal standing yang dimaksud, pihaknya siap menunjukkan dokumen tersebut, namun dengan alasan untuk kepentingan hukum.

SESI TANYA JAWAB

Setelah pemaparan selesai, panitia memberikan kesempatan kepada insan pers, lembaga hukum dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan kepada narasumber.

Pertanyaan pertama disampaikan oleh Salah satu dari Media,yang mempertanyakan secara langsung mengenai legal standing pihak penyelenggara serta siapa yang memberikan perintah atau mandat kepada mereka.

“Apa legal standing saudara dan siapa yang memerintahkan saudara atau pimpinan Anda?”

demikian inti pertanyaan yang disampaikan.

Pertanyaan berikutnya datang dari pihak lembaga hukum.

Mereka mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengakses serta melihat dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak narasumber.

Sementara itu, tokoh masyarakat turut mempertanyakan lembaga mana yang saat ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat maupun melakukan pendampingan apabila masyarakat ingin membuat laporan terkait persoalan tersebut.

JAWABAN NARASUMBER

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ricardo kembali merujuk pada materi yang telah disampaikannya dalam presentasi.

Ricardo menjelaskan 

Kepada Awak Media Zona Merah Putih. Com.

“Kami melaksanakan sesuai UUD 1945. Pelaksana UU sesuai KUHP Pasal 31.”

PEJABAT YANG TIDAK HADIR AKAN MENJADI BAGIAN KONFIRMASI

Ketidakhadiran sejumlah pejabat yang tercantum dalam undangan resmi menjadi salah satu hal yang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berkaitan dengan persoalan pelang dan garis polisi tersebut perlu diberikan kesempatan memberikan keterangan resmi.

Terutama menyangkut tiga hal utama, yakni status hukum pelang, dasar kewenangan pendirian pelang di kawasan yang disebut sebagai wilayah konservasi TPL, serta alasan dan kewenangan pemasangan garis polisi di lokasi tersebut.

Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi dapat diuji melalui keterangan dan dokumen resmi dari seluruh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Tomuan.S

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani
Beraksi di 2 TKP di Balige, Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Ditangkap Jatanras Polres Toba
Pimpin Rapat Finalisasi HUT ke-81 RI, Wabup Toba Tekankan Keseragaman 
Sambut Hari Kemerdekaan, Ketua TP PKK Toba Turun Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
DPRD Toba Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027
Pembagian 10 Juta Bendera di Toba Tanpa Kehadiran Anggota DPRD, Ini Penjelasan Sekwan
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Toba Canangkan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera
Sambut HUT RI ke-81, Satlantas Polres Toba Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27

Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:57

KONFERENSI PERS PERTANYAKAN LEGAL STANDING PELANG DI WILAYAH KONSERVASI TPL SEJUMLAH PEJABAT TAK HADIR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:45

Beraksi di 2 TKP di Balige, Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Ditangkap Jatanras Polres Toba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:28

Pimpin Rapat Finalisasi HUT ke-81 RI, Wabup Toba Tekankan Keseragaman 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:10

Sambut Hari Kemerdekaan, Ketua TP PKK Toba Turun Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Berita Terbaru