Oknum Kepala SDN 153017 PAHIEME Satu Sorkam Barat Dormauli Marbun Akan Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Sibolga.

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli TengahSumatera Utara
06/05/2026.

Garudapost.id // – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan unsur konspirasi dugaan penyalahgunaan Dana BOSP dan Penggelembungan Siswa kembali mencuat Kali ini, Oknum Kepala Sekolah Defenitif Parlindungan Manalu (pensiun) Menjabat Mulai Tahun Anggaran 2020 samapi 2025 dan Dormauli Marbun menjabat sebagai PLH kepsek Mulai Tahun Anggaran 2025 dan 2026 sebelumnya sebagai bendahara Dana BOSP Informasi tersebut diperoleh dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan didukung oleh beberapa orangtua siswa/i yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media senin (06/05/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOSP sejak tahun 2020 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius kepada Aparat penegak Hukum , misalnya, tercatat alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan uji kompetensi, sertifikasi, pengembangan perpustakaan,administrasi satuan pendidikan,pembayaran Honor dan
Pengadaan Aset Sekolah Sehingga anggaran Dana BOSP mulai Tahun Anggaran 2020 sampai 2026 mencapai 1.321.564.000 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, beberapa awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Negeri 153017 PAHIEME 1 SORKAM BARAT TAPANULI TENGAH Dormauli Marbun sebagai PLH, saya sebelumnya sebagai Bendahara sebelum menjabat sebagai PLH kepala sekolah dan memang saya hanya Bendahara Formalitas di buat oleh kepala sekolah Lama Parlindungan Manalu Saya tidak tahu menahu dengan pengeluaran anggaran Dana BOSP.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, cetus Agustinus Zebua mengakhiri.

Penulis : Armend (REDAKSI)

Berita Terkait

Jalan Dawuan-Majalengka Baru Diperbaiki, Kini Kembali Rusak, Warga Pertanyakan Mutu Proyek Rp3,9 Miliar
Kreativitas Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa-Siswi Kelas VI SDN JAYAMAKMUR II
Wakil bupati Karawang H.maslani tampung Aspirasi masyarakat kecamatan Tirtajaya-kabupaten Karawang
Perayaan HUT Bhayangkara ke-80 Kapolres Karawang Resmikan Rumah layak Huni ( Rutilahu )bagi warga tidak mampu.
Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut
Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”
IMYAL Manokwari Lantik Pengurus Baru Asrama Mahasiswa Yalimo, Perkuat Kebersamaan Mahasiswa
Polda Jabar Segera Tetapkan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung sebagai Tersangka, DPO Akan Diterbitkan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:38

Jalan Dawuan-Majalengka Baru Diperbaiki, Kini Kembali Rusak, Warga Pertanyakan Mutu Proyek Rp3,9 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:41

Kreativitas Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa-Siswi Kelas VI SDN JAYAMAKMUR II

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00

Wakil bupati Karawang H.maslani tampung Aspirasi masyarakat kecamatan Tirtajaya-kabupaten Karawang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:35

Perayaan HUT Bhayangkara ke-80 Kapolres Karawang Resmikan Rumah layak Huni ( Rutilahu )bagi warga tidak mampu.

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38

Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

Berita Terbaru