PMKRI Merauke Soroti Ketimpangan Pembangunan di Merauke dan Ende

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERAUKE,Garudapost.id-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke Santo Fransiskus Xaverius menyoroti ketimpangan praktik pembangunan di Indonesia yang dinilai mengabaikan keadilan sosial, khususnya dalam kasus pembukaan lahan di Merauke dan penggusuran warga di Ende.

PMKRI Cabang Merauke melalui bidang Gerakan Kemasyarakatan (Germas) yang disampaikan oleh Yoram Oagay menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat dan warga kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan pada kamis (07/05/2026) sebagai respons atas pembukaan lahan skala besar di Merauke dan penggusuran rumah warga di Ende, Flores. PMKRI menilai kedua peristiwa tersebut mencerminkan ketimpangan relasi antara negara dan masyarakat dalam praktik pembangunan, serta minimnya ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMKRI Cabang Merauke menilai pembukaan lahan skala besar di Merauke telah mengubah bentang alam dan menggeser ruang hidup masyarakat adat. Hutan dan wilayah ulayat yang selama ini menjadi basis ekonomi, sosial, dan kultural masyarakat kini mengalami tekanan serius akibat ekspansi proyek yang dilegitimasi sebagai kepentingan umum.

Di sisi lain, penggusuran rumah warga di Ende, Flores, atas nama penertiban aset pemerintah dinilai menunjukkan penggunaan kekuasaan secara sepihak tanpa dialog yang memadai. Kedua kasus tersebut memperlihatkan pola serupa, yakni ketimpangan relasi antara negara dan warga dalam proses pembangunan.

Secara konstitusional, negara menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat serta hak atas tempat tinggal yang layak. Namun, PMKRI menilai implementasi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik kebijakan. Istilah “kepentingan umum” yang memiliki legitimasi hukum kerap mengalami perluasan makna yang problematis dan berpotensi merugikan kelompok rentan.

Dalam kajian teoritis, PMKRI mengacu pada pemikiran John Rawls yang menekankan bahwa kebijakan publik harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok paling kurang beruntung. Namun realitas di Merauke dan Ende justru menunjukkan bahwa masyarakat adat dan warga kecil menjadi pihak yang paling terdampak secara negatif.

Selain itu, perspektif Karl Marx digunakan untuk melihat kecenderungan negara yang tidak sepenuhnya netral dan sering berpihak pada kepentingan ekonomi dominan. Hal ini terlihat dalam konversi lahan di Merauke serta tindakan administratif di Ende yang dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan.

Pendekatan Amartya Sen turut menegaskan bahwa pembangunan seharusnya diukur dari kemampuan manusia dalam menjalani kehidupan yang bermartabat. Kehilangan tanah dan tempat tinggal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut hilangnya identitas sosial, keamanan, dan akses terhadap kehidupan yang layak.

PMKRI juga menyoroti lemahnya mekanisme partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Minimnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi memicu konflik sosial.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus VW Samkakai, mengecam tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat pemerintah daerah yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas sekretariat serta intimidasi terhadap aktivis.

PMKRI Cabang Ende bersama jaringan cabang lainnya, termasuk PMKRI Merauke, akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Bupati Ende, Camat Ende Tengah, dan Satpol PP ke Kementerian Dalam Negeri atas dugaan tindakan represif dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan PMKRI terhadap masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional organisasi.

Dengan prinsip Pro Ecclesia et Patria (Untuk Gereja dan Tanah Air), PMKRI menilai bahwa keberpihakan kepada masyarakat adalah bentuk pengabdian, bukan provokasi,” tegasnya.

PMKRI menilai bahwa kasus di Merauke dan Ende merupakan refleksi persoalan struktural dalam hubungan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap paradigma pembangunan, penguatan partisipasi publik, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan guna mewujudkan keadilan sosial yang substantif di Indonesia.(*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PMKRI Merauke Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPR RI, Soroti Mandeknya RUU Masyarakat Adat
PMKRI Merauke Desak Keadilan bagi Masyarakat Adat Malind dalam Gugatan Proyek Jalan 135 Km
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18

PMKRI Merauke Soroti Ketimpangan Pembangunan di Merauke dan Ende

Selasa, 21 April 2026 - 21:27

PMKRI Merauke Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPR RI, Soroti Mandeknya RUU Masyarakat Adat

Senin, 20 April 2026 - 00:26

PMKRI Merauke Desak Keadilan bagi Masyarakat Adat Malind dalam Gugatan Proyek Jalan 135 Km

Berita Terbaru