SPBU Bahomohoni Morowali Klarifikasi Isu Penjualan BBM Subsidi Pakai Jerigen: Harga untuk Nelayan dan Petani

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG, GarudaPost.id – Morowali – Beredar pemberitaan yang mengaitkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7494605 Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dengan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen. Menanggapi hal tersebut, manajemen SPBU Bahomohoni angkat bicara guna meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat.

 

Klarifikasi Pihak SPBU: Jerigen Harga untuk Sektor Tertentu

 

Berdasarkan konfirmasi yang diterima media ini, Viktor, selaku pegawai SPBU Bahomohoni, menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen hanya diberikan kepada sektor-sektor tertentu yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jerigen yang kami layani di SPBU Bahomohoni ini kepemilikannya jelas, yaitu para pelaku usaha mikro, nelayan kecil, petani, pelaku transportasi umum, dan sektor pelayanan publik lainnya. Semuanya sudah mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah terkait,” ujar Viktor kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

 

Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang muncul akibat adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa aktivitas pengisian jerigen di SPBU setempat diduga menyalahi aturan.

 

Aturan yang Membolehkan Pembelian BBM Subsidi dengan Jerigen

 

Pihak manajemen SPBU Bahomohoni juga menegaskan bahwa seluruh prosedur penjualan BBM bersubsidi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Aturan tersebut mengizinkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan disertai surat rekomendasi dari dinas teknis terkait.

 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, sebelumnya juga menyatakan bahwa pembelian BBM subsidi dengan jerigen masih diperbolehkan untuk kelompok petani, nelayan, dan UMKM yang memiliki surat rekomendasi.

 

“Kalau BBM subsidi masih boleh beli pakai jerigen. Biasanya untuk kelompok petani, nelayan, UKM yang memiliki surat rekomendasi,” jelas Heppy.

 

Komitmen Tepat Sasaran: Wajib Tunjukkan Surat Rekomendasi

 

SPBU Bahomohoni menerapkan prinsip ketat dalam melayani pembelian BBM subsidi: setiap konsumen pengguna jerigen wajib menunjukkan surat rekomendasi yang sah.

 

“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa dokumen lengkap. Ini komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran BBM yang tepat sasaran,” tegas manajemen SPBU Bahomohoni dalam keterangan tertulisnya.

 

Pentingnya Verifikasi dalam Pemberitaan

 

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas informasi di ruang publik, media ini mengingatkan agar setiap insan pers senantiasa menerapkan prinsip jurnalisme yang berimbang dan akurat. Sebuah pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, terutama terkait BBM subsidi, semestinya tidak hanya mengandalkan satu sisi cerita atau asumsi sepihak.

 

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, prinsip cover both side mewajibkan wartawan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terlibat.

 

Oleh karena itu, kami menyampaikan saran kepada media yang pertama kali memuat berita terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU Bahomohoni agar lebih dahulu melakukan crosscheck dan verifikasi ke pihak-pihak yang kompeten, seperti manajemen SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum setempat.

 

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh, adil, dan mendidik, bukan sekadar narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan tanpa dasar fakta yang kuat. Konfirmasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak merupakan keniscayaan etika jurnalistik yang tidak boleh diabaikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Yusva Aditya: Semangat Kebangkitan untuk Pelayanan Imigrasi yang Lebih Baik
Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026
Kasat Reskrim Polres Morowali Tegaskan Penanganan Profesional Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Ganti Rugi Lahan di Topogaro
PORPOV X Sulawesi Tengah 2026 Digelar di Morowali, Dispora Targetkan Lahirkan Atlet Berprestasi
Kapolres Morowali Bantah Tudingan Gagal Tangani Kasus: Semua Laporan Diproses Profesional
Launching Sijonga Sukses, Bupati: Luar Biasa!
Sijonga Telah Bangkit, Siapa Berani Lawan?
Polres Morowali Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:06

Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:54

SPBU Bahomohoni Morowali Klarifikasi Isu Penjualan BBM Subsidi Pakai Jerigen: Harga untuk Nelayan dan Petani

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51

Kasat Reskrim Polres Morowali Tegaskan Penanganan Profesional Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Ganti Rugi Lahan di Topogaro

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:43

PORPOV X Sulawesi Tengah 2026 Digelar di Morowali, Dispora Targetkan Lahirkan Atlet Berprestasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:27

Kapolres Morowali Bantah Tudingan Gagal Tangani Kasus: Semua Laporan Diproses Profesional

Berita Terbaru