Jurnalis bukan semata corong kepentingan , PRES tetap harus INDEPENDENT Dan di lindungi Undang – Undang

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang , -Jateng. || garudapost. Id

Di tengah derasnya arus informasi serta tekanan berbagai kepentingan yang mulai mencoba mengendalikan arah pemberitaan, keberadaan jurnalis dan media independen menjadi benteng terakhir demokrasi. Media bukan alat penguasa, bukan alat tekanan kelompok tertentu, dan bukan pula corong alih fungsi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Jurnalis adalah penyampai fakta. Tugas utama media adalah menyuarakan kebenaran kepada publik tanpa takut ditekan, dibungkam, diintimidasi, ataupun diarahkan oleh pihak manapun. Ketika media mulai bisa diatur dan dikendalikan, maka saat itulah independensi mati dan kepercayaan masyarakat perlahan runtuh.

Pers sejati harus berdiri di kaki sendiri. Tidak tunduk pada tekanan, tidak silau terhadap kekuasaan, dan tidak bisa dibeli oleh kepentingan tertentu. Sebab fungsi utama pers adalah mengawasi, mengkritisi, memberikan kontrol sosial, serta menyampaikan fakta apa adanya kepada masyarakat.

Kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan amanah besar yang harus dijaga oleh seluruh insan jurnalistik. Wartawan bukan boneka yang bisa dikendalikan sesuka hati. Jurnalis memiliki kode etik, integritas, dan tanggung jawab moral terhadap publik, bukan terhadap kepentingan pihak tertentu.

Fenomena adanya upaya mengarahkan media menjadi alat pembenaran, alat propaganda, ataupun alat penggiring opini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. Jika media kehilangan independensinya, maka masyarakat akan kehilangan sumber kebenaran dan kehilangan hak mendapatkan informasi yang objektif.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Kemudian Pasal 4 ayat (2) menegaskan:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Ketentuan tersebut menjadi bukti bahwa negara memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik selama dijalankan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, wartawan juga memiliki hak imunitas atau perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Perlindungan tersebut melekat ketika jurnalis melakukan peliputan, investigasi, konfirmasi, serta menyampaikan informasi untuk kepentingan publik secara profesional.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Artinya, wartawan tidak boleh diintimidasi, dihalangi, diancam, ataupun dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan hukum tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya peran pers dalam menjaga demokrasi dan mengawal kepentingan masyarakat.

Selain itu, hak tolak wartawan juga diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers yang menyebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dalam praktik jurnalistik, wartawan juga berhak melindungi identitas narasumber demi keselamatan sumber informasi dan kepentingan pemberitaan.

Pers yang kuat adalah pers yang berani. Berani mengungkap fakta, berani melawan tekanan, dan berani tetap tegak meski dihadapkan pada berbagai kepentingan. Karena sejatinya, media bukan corong kekuasaan, melainkan corong rakyat.

Ketika ada pihak yang mencoba mengatur arah pemberitaan, menekan media, atau membatasi kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga melukai demokrasi itu sendiri.

Sudah saatnya seluruh insan pers menjaga marwah jurnalistik dengan tetap profesional, kritis, dan independen. Sebab hanya media yang bebas, berintegritas, dan tidak bisa diatur oleh siapapunlah yang mampu menjadi pilar keadilan serta suara masyarakat yang sebenarnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus.

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Digunakan
Wali Kota Tegal Apresiasi IGTKI, Jadi Bagian Penting dalam PAUD
Polresta Denpasar Berhasil Bekuk 34 Tersangka dalam Mengungkap 28 Kasus C4
Wakapolres Tabanan Kunjungi Polsek Kerambitan, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polisi Bersama DLH dan Pemerintah Desa Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pangkah
Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian
Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasaba
Humanis dan Cepat, Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Prima kepada Pemohon
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34

Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Digunakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26

Wali Kota Tegal Apresiasi IGTKI, Jadi Bagian Penting dalam PAUD

Senin, 25 Mei 2026 - 21:14

Jurnalis bukan semata corong kepentingan , PRES tetap harus INDEPENDENT Dan di lindungi Undang – Undang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03

Polresta Denpasar Berhasil Bekuk 34 Tersangka dalam Mengungkap 28 Kasus C4

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36

Wakapolres Tabanan Kunjungi Polsek Kerambitan, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru

Uncategorized

Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Digunakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34

Uncategorized

Wali Kota Tegal Apresiasi IGTKI, Jadi Bagian Penting dalam PAUD

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26