Polresta Denpasar Berhasil Bekuk 34 Tersangka dalam Mengungkap 28 Kasus C4

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Denpasr, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Terbukti selama periode Mei 202 berhasil mengungkap  28 kasus kriminalitas C4 dengan mengamankan 34 tersangka

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, Pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Digunakan
Wali Kota Tegal Apresiasi IGTKI, Jadi Bagian Penting dalam PAUD
Jurnalis bukan semata corong kepentingan , PRES tetap harus INDEPENDENT Dan di lindungi Undang – Undang
Wakapolres Tabanan Kunjungi Polsek Kerambitan, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polisi Bersama DLH dan Pemerintah Desa Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pangkah
Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian
Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasaba
Humanis dan Cepat, Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Prima kepada Pemohon
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34

Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Digunakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26

Wali Kota Tegal Apresiasi IGTKI, Jadi Bagian Penting dalam PAUD

Senin, 25 Mei 2026 - 21:14

Jurnalis bukan semata corong kepentingan , PRES tetap harus INDEPENDENT Dan di lindungi Undang – Undang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03

Polresta Denpasar Berhasil Bekuk 34 Tersangka dalam Mengungkap 28 Kasus C4

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36

Wakapolres Tabanan Kunjungi Polsek Kerambitan, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru

Uncategorized

Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Digunakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34

Uncategorized

Wali Kota Tegal Apresiasi IGTKI, Jadi Bagian Penting dalam PAUD

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26