Garudapost.id-Saumlaki/Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki kembali berhasil melaksanakan proses diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),Rabu,(03/06). Keberhasilan tersebut menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana dengan melibatkan seluruh pihak terkait demi kepentingan terbaik bagi anak.
Proses diversi dilaksanakan dengan mempertemukan ABH, orang tua, korban dan keluarga korban, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Saumlaki, serta pihak-pihak terkait lainnya. Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, seluruh pihak berhasil mencapai kesepakatan diversi yang diterima bersama.
Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa diversi merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada anak agar dapat memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dan masa depannya.
“Diversi bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi sarana pemulihan hubungan antara anak, korban, dan masyarakat. Melalui kesepakatan yang dicapai bersama, diharapkan anak dapat belajar dari kesalahannya dan kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik,” ujar PK Bapas Saumlaki.
Keberhasilan pelaksanaan diversi ini menunjukkan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi serta memfasilitasi proses penyelesaian perkara anak secara humanis dan berorientasi pada pemulihan. Selain itu, dukungan dari keluarga, korban, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan diversi.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, mengapresiasi kinerja Pembimbing Kemasyarakatan yang terus berkomitmen mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak.
“Keberhasilan diversi ini merupakan bukti nyata bahwa penyelesaian perkara anak dapat dilakukan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan. Kami berharap hasil kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi pembelajaran bagi anak untuk tidak mengulangi perbuatannya serta mendorong tumbuhnya lingkungan yang mendukung proses pembinaannya,” ujar Martina Solilit.
Bapas Kelas II Saumlaki berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak melalui pelaksanaan diversi dan pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, hak-hak anak tetap terlindungi dan tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal demi mewujudkan generasi muda yang lebih baik dan bertanggung jawab.

















