GARUDAPOST.ID – BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memastikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai direalisasikan pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai.
usai menghadiri agenda pemerintahan, Selasa (2/6/2026), Ismet Mile menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kewajiban pemerintah dan tanggung jawab ASN dalam pelayanan publik.
“Pemerintah harus menaati kewajibannya kepada ASN. Insyaallah pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 mulai dilaksanakan tanggal 5 Juni 2026,” ujar Ismet Mile.
Menurutnya, pembayaran tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap pencairan Gaji dan TPP ke-13 dapat meningkatkan semangat kerja aparatur agar semakin disiplin, aktif, dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Kita ingin semua kewajiban pemerintah kepada pegawai dapat dituntaskan, sehingga ASN juga semakin maksimal dalam pengabdiannya kepada masyarakat,” tambahnya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menempatkan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas utama. Berbagai langkah percepatan anggaran pun dilakukan agar pembayaran hak pegawai dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Bone Bolango, Abdul Halim Katili, menyebut total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji dan TPP ke-13 mencapai sekitar Rp21 miliar.
“Untuk Gaji ke-13 sekitar Rp19 miliar, sedangkan TPP ke-13 sebesar 50 persen mencapai lebih dari Rp2 miliar,” jelas Abdul Halim.
Ia menerangkan, pembayaran Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2026, sementara TPP ke-13 akan menyusul mulai 9 Juni 2026 secara bertahap.
Menariknya, Bone Bolango disebut menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang tetap mengalokasikan pembayaran TPP ke-13 bagi ASN tahun ini. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
Namun demikian, Bupati Ismet Mile juga memberikan perhatian khusus terhadap tenaga pendukung pemerintahan. Ia menegaskan pembayaran Gaji ke-13 ASN harus didahului dengan penyelesaian hak tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, seluruh OPD diwajibkan menuntaskan pembayaran gaji tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu pada 3 hingga 4 Juni 2026 sebelum proses pencairan Gaji ke-13 dilakukan.
Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menjaga kesejahteraan seluruh unsur pendukung pelayanan publik, tidak hanya ASN tetapi juga tenaga non-ASN yang selama ini ikut menopang jalannya pemerintahan.
















