Garudapost.id-Saumlaki/Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan adaptif melalui pelaksanaan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara virtual,Rabu,(10/6).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Saumlaki tersebut dilakukan terhadap empat ABH berinisial S.R., J.T., F.T., dan F.M. yang perkaranya sedang ditangani oleh Polres Tual. Pengambilan data secara virtual dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Litmas yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dan penggalian informasi secara mendalam terhadap para ABH serta pihak terkait guna memperoleh data mengenai latar belakang pribadi, kondisi keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, dan faktor-faktor lain yang relevan. Informasi tersebut selanjutnya dianalisis dan dituangkan dalam laporan Litmas yang memuat rekomendasi profesional untuk mendukung proses peradilan anak.
Pelaksanaan pengambilan data secara virtual menjadi alternatif yang efektif untuk mengatasi kendala geografis serta mempercepat proses koordinasi antarinstansi tanpa mengurangi kualitas penggalian data. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Bapas Saumlaki dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memberikan pendampingan kepada ABH.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki,Martina Solilit, menyampaikan bahwa penggunaan metode virtual merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pemasyarakatan.
“Pengambilan data Litmas secara virtual merupakan langkah yang tepat untuk memastikan proses pendampingan dan penelitian kemasyarakatan tetap berjalan secara profesional, cepat, dan akuntabel. Yang terpenting adalah kualitas data yang diperoleh tetap terjaga sehingga rekomendasi yang diberikan dapat mendukung pengambilan keputusan yang terbaik bagi anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan Litmas mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melihat aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis, dan peluang pembinaan yang dapat mendukung masa depan anak.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Saumlaki berharap dapat terus memberikan kontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menjadi salah satu fokus dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.















