
*TOBA, //GARUDAPOST.ID* – Masyarakat adat Lunggu Sintong Marnipi atas nama Anton Hutapea dkk resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan plang tanah di kawasan Tor Naganjang, Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Laporan dibuat pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 12.27 WIB di Polres Toba dengan nomor LP/B/212/VI/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaporan didampingi kuasa hukum Lunggu Sintong Marnipi, Yosua Harahap, S.H., dan diterima langsung KA SPKT Polres Toba AIPDA Joko Mangaraja Sitorus, NRP 85110291.
Peristiwa terjadi di Tor Naganjang, Desa Sintong Marnipi, titik koordinat 2.320022316346295, 99.17339014043814. Plang kepemilikan lahan dipasang 21 Oktober 2025, lalu hilang atau dirusak pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Isi plang: “Tanah ini milik lunggu sintongmarnipi, Hutapea, Sibarani, Hutahaean dengan boru ampuan Pasaribu, siregar dengan luas kurang lebih 15 ha”. Plang ini menjadi tanda kepemilikan dan klaim masyarakat adat setempat.
Dugaan sementara mengarah kepada seseorang berinisial M.H. dkk. Berdasarkan informasi pelapor, plang yang hilang diduga dikuasai M.H. dkk dan kemudian diserahkan kepada pemerintah desa.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar kasus ini jelas serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar perwakilan masyarakat Lunggu Sintong Marnipi.
Masyarakat Lunggu Sintong Marnipi berharap Polres Toba segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
(TOMUAN S)











