Lunggu Sintong Marnipi Resmi Laporkan Dugaan Pengerusakan Plang Tanah ke Polres Toba

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*TOBA, //GARUDAPOST.ID* – Masyarakat adat Lunggu Sintong Marnipi atas nama Anton Hutapea dkk resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan plang tanah di kawasan Tor Naganjang, Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan dibuat pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 12.27 WIB di Polres Toba dengan nomor LP/B/212/VI/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pelaporan didampingi kuasa hukum Lunggu Sintong Marnipi, Yosua Harahap, S.H., dan diterima langsung KA SPKT Polres Toba AIPDA Joko Mangaraja Sitorus, NRP 85110291.

 

Peristiwa terjadi di Tor Naganjang, Desa Sintong Marnipi, titik koordinat 2.320022316346295, 99.17339014043814. Plang kepemilikan lahan dipasang 21 Oktober 2025, lalu hilang atau dirusak pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Isi plang: “Tanah ini milik lunggu sintongmarnipi, Hutapea, Sibarani, Hutahaean dengan boru ampuan Pasaribu, siregar dengan luas kurang lebih 15 ha”. Plang ini menjadi tanda kepemilikan dan klaim masyarakat adat setempat.

 

Dugaan sementara mengarah kepada seseorang berinisial M.H. dkk. Berdasarkan informasi pelapor, plang yang hilang diduga dikuasai M.H. dkk dan kemudian diserahkan kepada pemerintah desa.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar kasus ini jelas serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar perwakilan masyarakat Lunggu Sintong Marnipi.

 

Masyarakat Lunggu Sintong Marnipi berharap Polres Toba segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

 

(TOMUAN S)

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang & PT KAI Sepakat Tata Kawasan Eks Stasiun Deli Tua, Pedagang Relokasi ke Pasar Old Town
Putusan Bebas Kasus Peralihan Aset PTPN II Kontroversi, Kejati Sumut Siap Banding
Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina Bertanggung Jawab
Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut
30 Keluarga di Desa Bangai Terima BLT Tahap I 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Kawal Penyaluran
Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal Disetujui Jadi Perda
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Tinjau Kondisi Anak Disabilitas di Desa Boro,Pastikan Hak Dan Layanan Terpenuhi
Gerak Cepat Polsek Manyar,Pelaku Pencurian Sepaeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap Dalam Hitungan Jam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:55

Pemkab Deli Serdang & PT KAI Sepakat Tata Kawasan Eks Stasiun Deli Tua, Pedagang Relokasi ke Pasar Old Town

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:48

Putusan Bebas Kasus Peralihan Aset PTPN II Kontroversi, Kejati Sumut Siap Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:32

Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina Bertanggung Jawab

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:19

Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56

30 Keluarga di Desa Bangai Terima BLT Tahap I 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Kawal Penyaluran

Berita Terbaru