Pemkab Deli Serdang & PT KAI Sepakat Tata Kawasan Eks Stasiun Deli Tua, Pedagang Relokasi ke Pasar Old Town

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*DELI SERDANG, http://GARUDAPOST.ID* – Pemerintah Kabupaten Pemkab Deli Serdang dan PT Kereta Api Indonesia PT KAI Divisi Regional I Sumut menandatangani kesepakatan bersama penataan kawasan eks Stasiun Deli Tua seluas 4 hektare, Kecamatan Deli Tua. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati dan jadi langkah awal kolaborasi menciptakan kawasan tertib, nyaman, representatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menjelaskan kawasan yang selama ini padat pedagang akan dijadikan ruang terbuka hijau RTH. “Selama ini pedagang menjamur sehingga menimbulkan kesemrawutan. Ke depan mereka dipindah ke lokasi relokasi Pasar Old Town yang sudah disiapkan,” ucapnya.

 

Sinergi dengan PT KAI penting karena lahan merupakan aset perusahaan. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama PKS berisi rencana aksi lebih rinci.

 

“Kami harap PT KAI terus bersinergi agar wajah Deli Tua lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Penataan akan dilakukan humanis lewat sosialisasi dan solusi bagi warga terdampak,” tegas Bupati Asri Ludin.

 

Vice President PT KAI Divre I Sumut Muh. Tri Setyawan menyambut baik inisiatif Pemkab. “Kami tindaklanjuti lewat pembahasan detail PKS agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan optimalkan pengelolaan aset PT KAI,” ujarnya.

 

Mewakili Kapolrestabes Medan, Kabag Perencanaan Kompol Sopar Hutasoit menyatakan dukungan skema pengamanan dan sosialisasi. Kodim 0201/Medan juga siap dukung penuh pelaksanaan kerja sama.

 

Turut hadir OPD terkait, Camat Deli Tua, Forkopimcam Deli Tua, dan jajaran PT KAI Divre I Sumut.

 

(S TARIGAN)

Berita Terkait

Putusan Bebas Kasus Peralihan Aset PTPN II Kontroversi, Kejati Sumut Siap Banding
Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina Bertanggung Jawab
Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut
Lunggu Sintong Marnipi Resmi Laporkan Dugaan Pengerusakan Plang Tanah ke Polres Toba
30 Keluarga di Desa Bangai Terima BLT Tahap I 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Kawal Penyaluran
Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal Disetujui Jadi Perda
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Tinjau Kondisi Anak Disabilitas di Desa Boro,Pastikan Hak Dan Layanan Terpenuhi
Gerak Cepat Polsek Manyar,Pelaku Pencurian Sepaeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap Dalam Hitungan Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:55

Pemkab Deli Serdang & PT KAI Sepakat Tata Kawasan Eks Stasiun Deli Tua, Pedagang Relokasi ke Pasar Old Town

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:48

Putusan Bebas Kasus Peralihan Aset PTPN II Kontroversi, Kejati Sumut Siap Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:32

Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina Bertanggung Jawab

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:19

Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56

30 Keluarga di Desa Bangai Terima BLT Tahap I 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Kawal Penyaluran

Berita Terbaru