Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina Bertanggung Jawab

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*MEDAN, // GARUDAPOST.ID* – Sidang perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite 20 liter menggunakan jeriken dengan terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi di Pengadilan Negeri PN Medan ditunda, Selasa, 9 Juni 2026 malam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda pembacaan keterangan saksi ahli migas batal karena saksi berhalangan hadir. Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menunda sidang hingga Kamis, 12 Juni 2026 dengan agenda sama.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hutagalung menyoroti penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan saksi ahli migas hanya menjelaskan teknis kandungan BBM, bukan penentu terbukti atau tidaknya perkara.

 

“Yang nyatakan mereka tersangka bukan ahli migas. Harus diperiksa ulang pidananya. Ahli migas cuma jelaskan kandungan Pertalite, bukan vonis perkara,” tegas Hermansyah.

 

Hermansyah juga meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU bertanggung jawab. Ia menilai tidak adil jika terdakwa ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar hanya untuk kasus 20 liter minyak.

 

Pada sidang Kamis mendatang, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi pembuat Undang-Undang Pidana Migas. Tujuannya untuk menguji apakah Pasal 55 UU Migas berlaku untuk kasus skala kecil seperti ini atau hanya untuk mafia migas.

 

“Kalau untuk mafia migas, wajar. Tapi ini cuma 20 liter. Aparat yang menangkap juga menyalahi prosedur, karena penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli,” tambahnya.

 

Dalam dakwaan, kasus berawal dari info masyarakat soal pengisian BBM pakai jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting, Medan. Satreskrim Polrestabes Medan menemukan Ranning membeli 25 liter Pertalite untuk dijual kembali. Aziz selaku operator SPBU mengisi tanpa barcode Pertamina dan mendapat upah Rp15.000 per jeriken.

 

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah, jo Pasal 20 huruf C KUHP, jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 12 Juni 2026 dengan agenda keterangan saksi ahli migas dan saksi pembuat UU Migas.

 

(S TARIGAN)

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang & PT KAI Sepakat Tata Kawasan Eks Stasiun Deli Tua, Pedagang Relokasi ke Pasar Old Town
Putusan Bebas Kasus Peralihan Aset PTPN II Kontroversi, Kejati Sumut Siap Banding
Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut
Lunggu Sintong Marnipi Resmi Laporkan Dugaan Pengerusakan Plang Tanah ke Polres Toba
30 Keluarga di Desa Bangai Terima BLT Tahap I 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Kawal Penyaluran
Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal Disetujui Jadi Perda
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Tinjau Kondisi Anak Disabilitas di Desa Boro,Pastikan Hak Dan Layanan Terpenuhi
Gerak Cepat Polsek Manyar,Pelaku Pencurian Sepaeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap Dalam Hitungan Jam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:55

Pemkab Deli Serdang & PT KAI Sepakat Tata Kawasan Eks Stasiun Deli Tua, Pedagang Relokasi ke Pasar Old Town

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:48

Putusan Bebas Kasus Peralihan Aset PTPN II Kontroversi, Kejati Sumut Siap Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:32

Sidang Kasus Pembelian Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken di PN Medan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pertamina Bertanggung Jawab

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:19

Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56

30 Keluarga di Desa Bangai Terima BLT Tahap I 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Kawal Penyaluran

Berita Terbaru