
*MEDAN, // GARUDAPOST.ID* – Putusan bebas Pengadilan Negeri PN Medan terhadap empat terdakwa kasus peralihan aset PTPN II memicu perdebatan luas di masyarakat. Keempatnya: mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Surbakti, mantan Kepala BPN Sumut Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
Majelis hakim membebaskan keempat terdakwa pada Rabu, 3 Juni 2026, dan memerintahkan mereka dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta. Menanggapi vonis tersebut, Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Utara menyatakan akan mengajukan banding.
Perdebatan memanas setelah tokoh masyarakat adat mengangkat sejarah kepemilikan tanah yang disengketakan. Sejak abad ke-17, wilayah Sumut termasuk lokasi perkara merupakan kedaulatan Kesultanan Melayu Deli dan Kesultanan Melayu Serdang.
Berdasarkan hukum adat, seluruh tanah adalah milik kesultanan dan masyarakat adat Melayu yang diatur turun-temurun.
Pada masa kolonial Belanda, Sultan hanya memberi izin pakai atau konsesi ke perusahaan asing, bukan jual hak milik penuh. Statusnya sewa jangka panjang, bukan peralihan hak tetap.
Setelah Indonesia merdeka, lahan konsesi diambil alih negara lewat nasionalisasi dan dijadikan aset Perkebunan Nusantara PTPN.
Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, menegaskan: “Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya konsesi dengan pihak asing, bukan kepemilikan penuh. Saat Citraland dibangun, kesultanan sudah upaya hukum tuntut haknya.”
Ia menambahkan penguasaan lahan oleh negara dilakukan tanpa ganti rugi ke kesultanan selaku pemilik asal. “Sekarang lahan itu dialihkan ke swasta. Masyarakat adat hanya bisa lihat dan menunggu pemerintah selesaikan perkara ini,” tegasnya.
Kejati Sumut kini menyiapkan upaya hukum banding untuk menguji putusan bebas tersebut di pengadilan tingkat lebih tinggi.
(S TARIGAN)











