Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kabupaten Morowali. Pada Rabu 10 Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku Lk. A, Lk. M dan Pr. R., beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,69 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H. mengatakan
“Personel satresnarkoba kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
Ia mengeaskan, Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Morowali. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Kasatresnarkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika demi mewujudkan Morowali yang bersih dari narkoba,” pungkas IPTU Lukman.
Adapun barang bukti yang diamankan :
1. 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 25,69 gram.
2. 1 (satu) tas kecil warna hitam
3. 1 (satu) lembar tisu
4. 1 (satu) unit Handphone
Merk Itel warna hitam
5. 1 (Satu) unit Handphone
Merk infinix note 50 warna Silver
6. 1 (satu) unit Handphone
Merk vivo warna biru hitam
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Saat ini para terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

















