TEGAL – Jateng || garudapost id
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Nawang Elin, menyoroti pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dari hasil pemantauan yang dilakukan 14 Juni 2026 ditemukan dua hal krusial, tidak terpasang papan informasi proyek di lokasi, serta muncul dugaan kuat pekerjaan berjalan menggunakan skema dana talangan. Praktik yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa.
Menurut Nawang, proyek bersumber Dana Desa ini sama sekali tidak menampilkan data dasar seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana dan pengawas, jadwal pelaksanaan, maupun spesifikasi teknis. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan akses mengawasi langsung pembangunan yang menggunakan uang publik.
“Penggunaan dana talangan dalam pengelolaan Dana Desa tidak dibenarkan aturan, karena berada di luar pos resmi APBDes. Ini melanggar transparansi dan akuntabilitas, membuka celah penyimpangan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum pertanggungjawaban keuangan negara,” tegas Nawang.
Ia mengingatkan, untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan, pemerintah desa seharusnya melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan sesuai tahap pencairan dari RKUN ke RKUD, serta menyusun RKPDes yang matang dengan mempertimbangkan siklus aliran dana.
Sebelumnya di lokasi yang sama juga tercatat penyimpangan teknis, posisi tulangan tidak sesuai standar, alas plastik tidak rata/robek, hingga pengecoran tanpa alat mekanis seperti vibrator dan jidar penyetel.
Terkait rangkaian temuan pelanggaran administrasi, keuangan, maupun teknis tersebut, Nawang Elin meminta pihak Kecamatan Adiwerna dan Inspektorat Kabupaten Tegal segera melakukan audit mendalam dan pemeriksaan menyeluruh.
Jika terbukti melanggar aturan, ia mendesak agar dijatuhkan sanksi tegas dan berimbang kepada pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pengelola desa maupun pelaksana pekerjaan, sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak publik.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















