GORONTALO, 16 Juni 2026 – Sebuah unggahan percakapan di media sosial menjadi sorotan publik setelah memuat ucapan yang bernada menghina, merendahkan, dan dikategorikan sebagai ujaran tidak senonoh yang ditujukan secara tidak langsung namun tertuju kepada Wakil Bupati Boalemo. Pelaku atas nama Ajay Fernando menggunakan istilah lokal “Hulodu” yang berarti bodoh atau tidak berakal budi dalam tanggapan komentarnya.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, Ajay Fernando menuliskan kalimat: “BAGITU KALO ORANG HULODU YANG TIDAK TAU YANG NAMANYA ENTERTAIMENT”. Istilah tersebut secara umum dipahami oleh masyarakat Gorontalo sebagai sebutan merendahkan, menyebut seseorang bodoh, kurang akal, dan tidak beradab. Ucapan ini kemudian mendapatkan tanggapan keras dari warganet lain yang menilai pernyataan tersebut melampaui batas kesopanan dan menghormati pejabat daerah.
Beberapa warganet seperti Fatih Albakir dan Afi Hendrawan secara terbuka menegur Ajay Fernando, mempertanyakan keberaniannya menyebut pejabat daerah dengan sebutan tersebut, serta
mengingatkan agar ia mempelajari aturan, kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku. “Rajin baca, perbanyak literasi supaya otak ada isi dengan ilmu, bukan hanya rupa,” tulis salah satu penanggap komentar.
Menyikapi hal ini, pengamat hukum dan pemerhati sosial menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum. “Ujaran yang merendahkan martabat orang lain, apalagi pejabat negara yang sedang
menjalankan tugas, dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE serta KUHP,” ungkap pengamat hukum.
Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo menyatakan telah menerima informasi beredarnya tanggapan komentar tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Wakil Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun Pemerintah Daerah mengimbau seluruh warga untuk menjaga etika berkomunikasi di ruang publik maupun media sosial.
“Kita boleh berbeda pendapat, mengkritik kebijakan, tetapi tidak boleh merendahkan martabat orang lain dengan kata-kata kasar dan menghina. Kebebasan berekspresi tetap ada batasnya yaitu norma kesopanan, kesusilaan, dan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Bagian Humas Setda Boalemo.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan konten yang memicu pertikaian, serta memahami bahwa setiap ucapan memiliki tanggung jawab hukumnya masing-masing.
Sumber: Tanggapan warganet, pantauan media sosial, keterangan awal Humas Setda Boalemo
Berita diterbitkan: 16 Juni 2026
Penulis:zulkipli Uno
Editor:Redaks
















