Ujaran Kasar dan Menghina Ditujukan kepada Wakil Bupati Boalemo, Ajay Fernando Diduga Lakukan Pelanggaran Ujaran Kebencian

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​GORONTALO, 16 Juni 2026 – Sebuah unggahan percakapan di media sosial menjadi sorotan publik setelah memuat ucapan yang bernada menghina, merendahkan, dan dikategorikan sebagai ujaran tidak senonoh yang ditujukan secara tidak langsung namun tertuju kepada Wakil Bupati Boalemo. Pelaku atas nama Ajay Fernando menggunakan istilah lokal “Hulodu” yang berarti bodoh atau tidak berakal budi dalam tanggapan komentarnya.

​Dalam tangkapan layar yang beredar luas, Ajay Fernando menuliskan kalimat: “BAGITU KALO ORANG HULODU YANG TIDAK TAU YANG NAMANYA ENTERTAIMENT”. Istilah tersebut secara umum dipahami oleh masyarakat Gorontalo sebagai sebutan merendahkan, menyebut seseorang bodoh, kurang akal, dan tidak beradab. Ucapan ini kemudian mendapatkan tanggapan keras dari warganet lain yang menilai pernyataan tersebut melampaui batas kesopanan dan menghormati pejabat daerah.

​Beberapa warganet seperti Fatih Albakir dan Afi Hendrawan secara terbuka menegur Ajay Fernando, mempertanyakan keberaniannya menyebut pejabat daerah dengan sebutan tersebut, serta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

mengingatkan agar ia mempelajari aturan, kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku. “Rajin baca, perbanyak literasi supaya otak ada isi dengan ilmu, bukan hanya rupa,” tulis salah satu penanggap komentar.
​Menyikapi hal ini, pengamat hukum dan pemerhati sosial menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum. “Ujaran yang merendahkan martabat orang lain, apalagi pejabat negara yang sedang

menjalankan tugas, dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE serta KUHP,” ungkap pengamat hukum.

​Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo menyatakan telah menerima informasi beredarnya tanggapan komentar tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Wakil Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun Pemerintah Daerah mengimbau seluruh warga untuk menjaga etika berkomunikasi di ruang publik maupun media sosial.

​“Kita boleh berbeda pendapat, mengkritik kebijakan, tetapi tidak boleh merendahkan martabat orang lain dengan kata-kata kasar dan menghina. Kebebasan berekspresi tetap ada batasnya yaitu norma kesopanan, kesusilaan, dan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Bagian Humas Setda Boalemo.
​Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan konten yang memicu pertikaian, serta memahami bahwa setiap ucapan memiliki tanggung jawab hukumnya masing-masing.

​Sumber: Tanggapan warganet, pantauan media sosial, keterangan awal Humas Setda Boalemo
Berita diterbitkan: 16 Juni 2026

Penulis:zulkipli Uno
Editor:Redaks

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Blue Light Patrol Polres Badung Sisir Jalur Utama Mengwi, Cegah 3C dan Jaga Keamanan Objek Vital
Pesta Miras Berujung Petaka, Seorang Pemuda di Bone pantai Dianiaya Teman Sendiri
Patroli Sambang KRYD Polsek Baturiti Perkuat Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Patroli Gabungan di Pelabuhan Benoa, Sinergitas Aparat Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
Polsubsektor Lembongan Amankan Turnamen Bola Voli PORBAJA CUP III
Pastikan Kegiatan Masyarakat Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Desa Samsam Atensi Upacara Ngaben
Melalui Giat Strong Point Pagi, Polsek Pupuan Pastikan Aktivitas Masyarakat di Hari Penampahan Galungan Tetap Kondusif
Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:57

Ujaran Kasar dan Menghina Ditujukan kepada Wakil Bupati Boalemo, Ajay Fernando Diduga Lakukan Pelanggaran Ujaran Kebencian

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:52

Blue Light Patrol Polres Badung Sisir Jalur Utama Mengwi, Cegah 3C dan Jaga Keamanan Objek Vital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:34

Patroli Sambang KRYD Polsek Baturiti Perkuat Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57

Patroli Gabungan di Pelabuhan Benoa, Sinergitas Aparat Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:54

Polsubsektor Lembongan Amankan Turnamen Bola Voli PORBAJA CUP III

Berita Terbaru