Ujaran Kasar dan Menghina Ditujukan kepada Wakil Bupati Boalemo, Ajay Fernando Diduga Lakukan Pelanggaran Ujaran Kebencian

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​GORONTALO, 16 Juni 2026 – Sebuah unggahan percakapan di media sosial menjadi sorotan publik setelah memuat ucapan yang bernada menghina, merendahkan, dan dikategorikan sebagai ujaran tidak senonoh yang ditujukan secara tidak langsung namun tertuju kepada Wakil Bupati Boalemo. Pelaku atas nama Ajay Fernando menggunakan istilah lokal “Hulodu” yang berarti bodoh atau tidak berakal budi dalam tanggapan komentarnya.

​Dalam tangkapan layar yang beredar luas, Ajay Fernando menuliskan kalimat: “BAGITU KALO ORANG HULODU YANG TIDAK TAU YANG NAMANYA ENTERTAIMENT”. Istilah tersebut secara umum dipahami oleh masyarakat Gorontalo sebagai sebutan merendahkan, menyebut seseorang bodoh, kurang akal, dan tidak beradab. Ucapan ini kemudian mendapatkan tanggapan keras dari warganet lain yang menilai pernyataan tersebut melampaui batas kesopanan dan menghormati pejabat daerah.

​Beberapa warganet seperti Fatih Albakir dan Afi Hendrawan secara terbuka menegur Ajay Fernando, mempertanyakan keberaniannya menyebut pejabat daerah dengan sebutan tersebut, serta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

mengingatkan agar ia mempelajari aturan, kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku. “Rajin baca, perbanyak literasi supaya otak ada isi dengan ilmu, bukan hanya rupa,” tulis salah satu penanggap komentar.
​Menyikapi hal ini, pengamat hukum dan pemerhati sosial menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum. “Ujaran yang merendahkan martabat orang lain, apalagi pejabat negara yang sedang

menjalankan tugas, dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE serta KUHP,” ungkap pengamat hukum.

​Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo menyatakan telah menerima informasi beredarnya tanggapan komentar tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Wakil Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun Pemerintah Daerah mengimbau seluruh warga untuk menjaga etika berkomunikasi di ruang publik maupun media sosial.

​“Kita boleh berbeda pendapat, mengkritik kebijakan, tetapi tidak boleh merendahkan martabat orang lain dengan kata-kata kasar dan menghina. Kebebasan berekspresi tetap ada batasnya yaitu norma kesopanan, kesusilaan, dan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Bagian Humas Setda Boalemo.
​Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan konten yang memicu pertikaian, serta memahami bahwa setiap ucapan memiliki tanggung jawab hukumnya masing-masing.

​Sumber: Tanggapan warganet, pantauan media sosial, keterangan awal Humas Setda Boalemo
Berita diterbitkan: 16 Juni 2026

Penulis:zulkipli Uno
Editor:Redaks

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1.174 Triliun, Belanja Modal Melonjak 45,99 Persen
Perkuat Syiar Islam, YAUMI Kabupaten Tegal Gelar Khitan Ceria Gratis bagi Anak Kurang Mampu
1.500 Anggota BPD Se-Brebes Diperkuat, Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Berintegritas
PERINGATI HUT KE-81 DPR RI, DR. CELICA NURRACHADIANA: KOMITMEN KUATKAN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU
Berkumpul Ratusan Ibu-Ibu, Tim Pemenangan Marjono (KJ) Gelar Makan Bakso Bersama di Babakan Banten
Puncak Kemeriahan HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Sekarputih Gelar Karnaval Diikuti Empat Dusun
FESTIVAL RAKYAT PANDAWA CURUP JALIN KERJASAMA DENGAN PERDANARIA 04 JAKARTA, HADIRKAN WAHANA KELAS IBUKOTA.
LAMAHU Tour & Travel Gorontalo Hadirkan Dua Program Umroh Spesial: Keberangkatan September 2026 dan Umroh Milad ke-9 di Bulan Ramadan 2027
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:29

Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1.174 Triliun, Belanja Modal Melonjak 45,99 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23

Perkuat Syiar Islam, YAUMI Kabupaten Tegal Gelar Khitan Ceria Gratis bagi Anak Kurang Mampu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:17

1.500 Anggota BPD Se-Brebes Diperkuat, Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34

PERINGATI HUT KE-81 DPR RI, DR. CELICA NURRACHADIANA: KOMITMEN KUATKAN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:02

Berkumpul Ratusan Ibu-Ibu, Tim Pemenangan Marjono (KJ) Gelar Makan Bakso Bersama di Babakan Banten

Berita Terbaru