Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan Harus Bertanggung Jawab Adanya Pungutan Liar (apungli) Yang Berkedok Iuran rp 150,000 ,00 Perbulan.

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-Lamongan,
Di balik pintu sekolah yang terlihat damai dan tenang, tersembunyi sebuah kebenaran yang pahit dan menyakitkan. Kebenaran tentang Iuran Rp 150.000,00 perbulan yang telah merusak moral integritas pendidikan di SMPN 1 Lamongan.

Bagaimana mungkin sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang bagi anak-anak, malah menjadi ajang bisnis yang menguntungkan segelintir orang? Bagaimana mungkin guru-guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswa, malah menjadi bagian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang?

Kebenaran ini tidak hanya menyakitkan hati, tetapi juga menggores integritas pendidikan Sekolah di Indonesia. Kita harus bertanya, apa yang telah terjadi pada sistem pendidikan kita?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iuran sebesar Rp 150.000,00 di lingkungan SMPN 1 Lamongan marak terjadi. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang keras sekolah mengadakan pembayaran atau iuran dalam bentuk apapun didalam sekolah.

Diduga, kejahatan ini terjadi karena pihak sekolah tergiur oleh keuntungan ratusan juta per semester. Iuran perbulan ini sudah masif dan tersistem, sehingga dinamakan sebagai “ladang bisnis” di sekolah.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Operasional Sekolah.

Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua.

Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:

“Barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pihak SMPN 1 Lamongan, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang iuran perbulan di sekolah mereka.

Kantor Dinas Pendidikan Kab Lamongan terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik pungli berkedok iuran.

Diduga, Kantor Dinas Pendidikan sudah tahu tentang praktik pungli namun pura-pura tidak tahu. Kredibilitas Kantor Dinas Pendidikan perlu dipertanyakan dalam mengatasi kasus ini.

Saya minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Bpk. Aries Agung Paewai untuk turun dan periksa Kepala Sekolah yang mengadakan Pungutan Liar (Pungli) tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Selemadeg Timur Amankan Kegiatan Masyarakat Saat Manis Galungan di Pantai Kelecung
Polsek Kota Polres Bangli Gelar Patroli Presisi, Situasi Pasar Hingga Desa Wisata Penglipuran Terpantau Aman
Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Karyawan PT Greenfield Work & Flow Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Aksi Pasangan Suami-istri (Pasutri) Mencuri 19 Motor Antar Kota Dibongkar Unit Reskrim Polsek Simokerto.
Di Balik Pintu SMAN 1 Bluluk Lamongan Dugaan Adanya Kejahatan Dengan Modus Baru,Rp 4.500.000.00 Pertahun Dan Ada Juga Jual Beli Seragam Sekolah Dengan Harga Fantastic.
Di Balik Pintu SMPN 1 Deket Lamongan Dugaan Adanya Kejahatan Dengan Modus Baru,Yaitu Iuran 170rb Perbulan.
SMK Negri 1 Donorejo Pacitan,Lamukan Pencegahan Pemenasan Global Melalui Kebersihan Lingkungan, Bebas Sampah Plastik,Bebas Asap Rokok,dan Penanaman Pohon.
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03

Polsek Selemadeg Timur Amankan Kegiatan Masyarakat Saat Manis Galungan di Pantai Kelecung

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:27

Polsek Kota Polres Bangli Gelar Patroli Presisi, Situasi Pasar Hingga Desa Wisata Penglipuran Terpantau Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:31

Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Karyawan PT Greenfield Work & Flow Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:33

Aksi Pasangan Suami-istri (Pasutri) Mencuri 19 Motor Antar Kota Dibongkar Unit Reskrim Polsek Simokerto.

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19

Di Balik Pintu SMAN 1 Bluluk Lamongan Dugaan Adanya Kejahatan Dengan Modus Baru,Rp 4.500.000.00 Pertahun Dan Ada Juga Jual Beli Seragam Sekolah Dengan Harga Fantastic.

Berita Terbaru