Majalengka|GarudaPost.id – Awak media menyoroti Desa Rajagaluh Kidul atas dugaan adanya pungli bantuan beras dan minyak oleh salah satu oknum Rt setempat, berawal dari laporan salah satu narasumber yang juga penerima manfaat di lingkungan oknum RT tersebut.
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima bantuan beras dan minyak dari pemerintah melalui desa, yang di salurkan pada hari sabtu (13/06/2026) siang.
“Pada saat itu saya di kasih tau sama pihak Rt, bahwa saya mendapatkan bantuan dari pemerintah, yaitu beras 20 kg dan minyak 4 Liter, dan suruh di ambil di salah satu gor yang ada di desa kami, namun pihak Rt tidak menjelaskan kepada kami sebelumnya, bahwa beras dan minyak yang di berikan akan di potong masing-masing 1 liter per orang.” Ucap Narasumber.
Kami juga terus menggali informasi lebih detail tentang oknum Rt yang lakukan pungli tersebut dari narasumber, setelah lama berbincang dengan narasumber, kami mendapatkan informasi bahwasanya oknum Rt tersebut adalah ketua Rt 12 di desa rajagaluh kidul.
Setelah mendengar pernyataan dari narasumber, dan mendapatkan alamat rumah oknum Rt yang dimaksud, kami selaku awak media di temani dengan salah seorang dari lembaga Akbar Indonesia (LSM Akbar Indonesia), langsung bergegas ke rumah oknum Rt yang diduga lakukan pungli, untuk konfirmasi pada hari kamis (18/06/2026) pagi, namun sang oknum Rt tidak sedang berada di rumahnya.
Akhirnya awak media bersama seseorang dari LSM akbar indonesia memutuskan untuk mendatangi langsung ke Kepala Desanya, tetapi setelah kami datang ke desa tersebut, kepala desa tidak berada di desa, menurut pernyataan sekertaris desa, kepala desanya sedang mengikuti rapat di kecamatan.
Kami juga lakukan wawancara sebentar dengan sekertaris desanya untuk mengetahui apakah hal tersebut atas dasar perintah dari kepala desa atau inisiatif sendiri.
Dari hasil wawancara kami dengan sekertaris desa rajagaluh kidul, pihaknya menyatakan bahwa tidak tau menau tentang permasalahan ini, dan pihak desa tidak pernah sekalipun memerintahkan kepada RT setempat untuk lakukan pemotongan apapun pada proses pembagian bantuan sosial.
“Pihak kami tidak tau menau tentang permasalahan ini, baru tau sekarang kalo Rt 12 lakukan pungli, walaupun memang dulu juga pernah rame di beberapa media kasus yang sama pada tahun 2022, tetapi saya kira pada saat ini tidak akan terulang lagi, padahal setau saya Rt yang sekarang kan baru lagi.“Ucap sekertaris desa rajagaluh kidul.
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial adalah dana negara. Jadi RT gak boleh minta “uang rokok/admin/bagian” ke penerima.
Jika berbuat hal di atas, oknum Rt telah melanggar Pasal :
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 12 huruf e : Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa orang bayar padahal gak ada kewajibannya = Pungli.
Ancaman : Penjara 4-20 tahun + denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Catatan: RT/Lurah termasuk “penyelenggara negara” karena ada SK dari Kades/Bupati
2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 43 : Setiap orang yang menyalahgunakan, memotong, atau memungut biaya bantuan sosial = pidana penjara max 2 tahun atau denda max Rp50 juta.
3. KUHP Pasal 368 = Pemerasan. Ancaman 9 Tahun penjara.
4. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Pungli bantuan sosial masuk target operasi. RT bisa langsung ditangkap OTT.
Sementara saat ini awak media masih berusaha menghubungi oknum Rt 12 yang diduga lakukan pungli, untuk mengetahui secara pasti mengapa dirinya melakukan hal ini, hingga berita ini diterbitkan awak media masih belum mendapatkan keterangan dari oknum Rt tersebut.
Penulis : (M.Nur.R)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warga
















