GARUDAPOST.ID | SUMUT
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (43 tahun), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
0Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (16/6/2026) pukul 17.00 WIB.
Masyarakat melaporkan adanya orang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat.
Personel segera melakukan penyelidikan dan pengawasan tertutup. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan LS.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit ponsel merek Oppo, serta perlengkapan penyimpanan lainnya. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
LS dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku narkotika.
“Kami mengajak masyarakat tetap aktif memberikan informasi, agar bersama-sama menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan
















