Tegal Jateng || garudapost.id
Tuntutan keterbukaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri menjadi sorotan setelah Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang digelar di Balai Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (26/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sebagian warga hingga berujung pada aksi pengrusakan portal menuju kawasan wisata Pantai Larangan. Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah warga mengaku tidak diperkenankan mengikuti jalannya Musdes yang membahas laporan pengelolaan BUMDes.
Warga menilai BUMDes Agung Mandiri yang mengelola objek wisata Pantai Larangan belum memberikan transparansi yang memadai terkait pengelolaan keuangan sejak berdiri pada 2017 dan berbadan hukum pada 2022. Musdes LPJ tersebut disebut baru terlaksana setelah adanya desakan dari masyarakat.
Salah seorang warga, Bambang Sutardi, mengatakan masyarakat hanya menginginkan keterbukaan karena BUMDes mengelola aset milik desa yang memiliki nilai ekonomi besar.
“Musdes ini bukan inisiatif pemerintah desa maupun pengurus BUMDes, tetapi karena dorongan masyarakat. Kami hanya ingin transparansi,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Arief Cahyadi, mengungkapkan pengelolaan wisata Pantai Larangan disebut mampu menghasilkan pendapatan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun. Pada 2025, omzet bruto bahkan dilaporkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam Musdes tersebut, warga juga mengaku baru mengetahui adanya aset berupa kapal penangkap ikan milik BUMDes yang selama ini belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) disebut hanya sekitar 9 persen.
Sebelumnya, warga telah melayangkan somasi kepada pengurus BUMDes. Karena tidak mendapat tanggapan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat, Bupati Tegal, dan Polres Tegal. Atas tindak lanjut Inspektorat, Musdes akhirnya digelar, namun belum menghasilkan titik temu.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Direktur BUMDes Agung Mandiri, Warnadi, membantah pihaknya tidak transparan. Menurutnya, mekanisme pembagian hasil usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa. Ia juga menegaskan bahwa angka Rp1,4 miliar yang beredar merupakan omzet kotor, bukan keuntungan bersih.
Terkait aksi pengrusakan portal Pantai Larangan, Warnadi menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Munjungagung maupun pihak Inspektorat Kabupaten Tegal terkait hasil evaluasi Musdes yang berakhir tanpa kesepakatan tersebut.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















