Garudapost.id | Manokwari, 29 Juni 2026 – Ikatan Mahasiswa Paniai Kota Studi Manokwari (IMP) secara resmi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Aksi Nasional Jilid II yang diselenggarakan oleh mahasiswa Papua di Jakarta dengan Tema, “TOLAK DOB, INVESTASI, DAN MILITERISME DI WILAYAH KABUPATEN PANIAI BAHKAN DI SELURUH TANAH PAPUA”. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers yang berlangsung di Asrama Mahasiswa Paniai, Amban Manokwari, sebagai bentuk solidaritas terhadap penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan konstitusional.
Ketua Ikatan Mahasiswa Paniai Kota Studi Manokwari, Derian Muyapa, menegaskan bahwa dukungan organisasi berangkat dari kepedulian terhadap situasi kemanusiaan dan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat di Kabupaten Paniai maupun Tanah Papua.
“Dukungan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai bagian dari elemen intelektual bangsa. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, kami mendukung setiap penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Derian Muyapa.
Derian menambahkan bahwa mahasiswa memiliki kewajiban untuk mengawal kebijakan publik agar tetap berpijak pada prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepentingan masyarakat.
Aktivis Mahasiswa Paniai, Theofilus Yogi, menyampaikan bahwa tujuan utama dukungan tersebut adalah mendorong pemerintah Daerah dalam hal ini DPRK yang menjabat juga sebagai Ketua Pansus dan pemerintah pusat agar mengambil langkah yang serius untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kabupaten Paniai bahkan di seluruh Tanah Papua.
“Persoalan di Kabupaten Paniai dan Seluruh Tanah Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan Militer. Negara harus mengedepankan dialog yang bermartabat, penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat,” tegas Theofilus Yogi.
Lebih lanjut, aktivis mahasiswa Paniai menyatakan bahwa sebagai negara hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui pernyataan resmi ini, Ikatan Mahasiswa Paniai Kota Studi Manokwari mengajak seluruh mahasiswa Paniai dan Rakyat Paniai untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan aksi damai, serta menghormati hukum dalam menyampaikan aspirasi.
Ikatan Mahasiswa Paniai Kota Studi Manokwari juga berharap kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mendengarkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat secara sungguh-sungguh dan menjadikan dialog sebagai jalan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Paniai dan seluruh Tanah Papua. Masalah kemanusiaan bukan masalah politik.

















