GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menyatakan keresahan mendalam akibat maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang untuk segera menindak tegas bandar besar berinisial AU alias AS yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Berdasarkan pengamatan warga, jaringan narkoba yang diduga dipimpin AU alias AS telah menyebar luas dan memiliki “kaki tangan” di hampir setiap desa di Kecamatan Pagar Merbau. Daftar oknum yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut mencakup:
Desa Sialang: IP alias E
Desa Cimahi: PA alias DU, BI alias M, dan JO alias SE
Desa Banglam: AC alias I
Wilayah Pemukiman Desa Jati Rejo, Pagar Merbau I-II, Tanjung Mulia, dan Purwodadi: R alias Bgl, J, Wak L, dan A
Meningkatnya aktivitas jaringan ini dinilai warga telah mengganggu ketertiban umum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Keberadaan para pelaku yang beroperasi secara terbuka tanpa ada penindakan tegas dari aparat menimbulkan spekulasi liar di kalangan warga mengenai adanya perlindungan atau kelalaian dalam penegakan hukum terhadap AU alias AS.
Melalui pernyataan sikapnya, warga Pagar Merbau mengimbau Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang agar tidak hanya menangkap pengedar kecil, tetapi juga membongkar struktur jaringan hingga ke pucuk pimpinan. Mereka menuntut agar AU alias AS beserta seluruh antek-anteknya ditangkap dan diproses sesuai undang-undang untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berharap aparat segera bertindak nyata. Jangan biarkan kampung kami menjadi sarang narkoba karena ulah segelintir orang yang seolah tak tersentuh hukum,” ujar perwakilan warga.
Pihak kepolisian diharapkan dapat merespons keluhan ini dengan penyelidikan intensif dan operasi gabungan guna mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pagar Merbau. (Ril)
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















