Karawang|GarudaPost.id – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan cor beton di wilayah Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah awak media. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kualitas pekerjaan hingga dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta uang koordinasi kepada pelaksana proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut diduga merupakan pekerjaan yang bersumber dari Surat Perintah Kerja (SPK) instansi terkait. Namun, dalam pelaksanaannya muncul sejumlah keluhan yang disampaikan oleh berbagai pihak.
Sejumlah awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mengaku kecewa karena koordinasi yang sebelumnya disebut akan diberikan kepada rekan media tidak pernah terealisasi. Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang meminta uang koordinasi secara pribadi dengan mengatasnamakan wartawan tanpa mekanisme yang jelas.
Di lokasi proyek di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, seorang mandor pelaksana bernama Maman disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu kepada seseorang yang diduga mengaku sebagai perwakilan wartawan.
Sementara itu, pada proyek pengecoran jalan di depan Kantor Kecamatan Pakisjaya, awak media yang hendak menemui mandor pelaksana bernama Ali memperoleh informasi bahwa uang koordinasi telah diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai perantara atas nama Ey dan Tn. Namun, menurut sumber di lapangan, pihak tersebut dinilai tidak memberikan penjelasan maupun pertanggungjawaban kepada rekan-rekan media lainnya.
“Rekan-rekan tidak boleh tahu agar pekerjaan di Desa Karyabakti, Sungai Terong, tidak terpantau oleh rekan-rekan karena ada oknum yang membekingi atas nama JLS,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah seorang awak media mengaku sempat melakukan pemantauan ke lokasi proyek, namun diarahkan untuk kembali terlebih dahulu. Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga membekingi pekerjaan tersebut.
“Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan, namun selalu diarahkan untuk kembali terlebih dahulu. Ada informasi mengenai pihak yang disebut membekingi pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Selain dugaan adanya oknum yang meminta uang koordinasi, kualitas pekerjaan jalan cor beton juga menjadi perhatian warga. Sejumlah warga Desa Karyabakti mengaku melihat adanya retakan pada beberapa bagian jalan tidak lama setelah proses pengecoran selesai.
“Baru satu malam selesai dicor, sudah terlihat retakan di beberapa titik. Selain itu, di papan informasi proyek tidak tercantum ukuran panjang, lebar, maupun ketebalan bangunan. Kami berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai standar,” ujar seorang warga.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, sejumlah awak media juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang segera melakukan pengecekan langsung atau inspeksi mendadak (sidak) apabila proyek tersebut berada di bawah kewenangan instansi terkait.
Pengecekan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar dugaan adanya oknum yang membawa nama profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dapat ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat mencederai integritas profesi jurnalistik sebagai pilar kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Runda permana (Red)
Editor : Redaksi

















