PEMALANG, Jateng || garudapost. Id
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) secara resmi menyoroti kinerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII terkait pelaksanaan sistem seleksi penerimaan peserta didik baru tingkat SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Dampak dari persoalan di tingkat daerah tersebut, LPKSM-YKM mendesak adanya transparansi dan keadilan pelayanan publik dari otoritas terkait.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LPKSM-YKM dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, khususnya dalam mengawal pemenuhan hak bagi kelompok masyarakat rentan ekonomi yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua LPKSM-YKM, Catur Wibiksono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung terhadap aplikasi sistem seleksi di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, ditemukan sejumlah anomali teknis dan dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif yang dinilai berpotensi merugikan akurasi data pendaftar.
“Kami mengindikasikan adanya kelemahan sistem kelayakan aplikasi di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII yang diduga mengakibatkan hak-hak konsumen pelayanan publik terabaikan. Sistem yang seharusnya berjalan otomatis secara transparan, ternyata menunjukkan adanya celah administrasi yang diduga mencederai asas keadilan,” ujar Catur, Kamis (2/7/2026).
LPKSM-YKM menilai, jika dugaan kelalaian dalam pengelolaan validasi data ini terbukti, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya,LPKSM-YKM telah melayangkan Nota Komplain Kelembagaan dan Somasi Administratif yang diterima resmi oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII. Guna memenuhi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi, LPKSM-YKM menghormati proses internal di tingkat daerah yang meminta waktu koordinasi hingga hari Senin mendatang dengan alasan dispensasi izin cuti satuan pendidikan terkait. Namun, LPKSM-YKM memandang perlu adanya tindakan nyata dari otoritas tingkat atas.
LPKSM-YKM mendesak instansi berwenang untuk segera menggunakan wewenang administratif atau diskresi jabatan guna memulihkan hak-hak masyarakat yang diduga terdampak oleh kelemahan sistem di Cabdindik XII tersebut.
“Kami memberikan batas waktu penyelesaian yang patut hingga hari Senin mendatang. Jika hak perlindungan konsumen pelayanan publik ini tidak dipulihkan secara sah, kami dari LPKSM-YKM akan meluncurkan berkas pengaduan formal ini secara serentak ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Inspektorat Provinsi guna dilakukan audit menyeluruh,” tegas Catur.
Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:
Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Pemalang.
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















