KPK : Bupati Langkat Syah Afandin dan Yakub ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan konferensi pers pada Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

‎Menurut KPK, Yakub yang merupakan pihak swasta sekaligus disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, Yakub diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

‎KPK menduga terjadi pemberian uang dari Yakub kepada Syah Afandin agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

‎Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta. Sementara itu, Yakub dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

‎Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎Selain itu, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Facebook Comments Box

Penulis : BP

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang tengah, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Lokasi
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Kapolres Langkat Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan Alun-Alun Stabat
Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan
Beri Motivasi Pelajar, Kapolres Langkat Bertindak sebagai Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman
Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian
Jumat Curhat, Polsek Secanggang Tampung Aspirasi Warga Lewat Ngopi Bareng
GerCep! Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Hingga Bakar Gubuk dan Ciduk Satu Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:03

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang tengah, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Lokasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:18

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:49

Kapolres Langkat Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan Alun-Alun Stabat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:23

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:11

Beri Motivasi Pelajar, Kapolres Langkat Bertindak sebagai Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:46