PEMALANG, Jateng || garudapost.id
– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Pemalang secara resmi turun tangan mengawal aduan masyarakat terkait adanya dugaan penundaan pembayaran upah kerja massal yang menimpa belasan tukang bangunan di salah satu proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Langkah ini diambil setelah jajaran pengurus lembaga melakukan pertemuan langsung guna mendengarkan keluhan serta menyerap aduan dari para pekerja lokal yang terdampak. Berdasarkan keterangan para pekerja, hak upah mereka diduga belum diserahkan oleh oknum pelaksana lapangan atau mandor berinisial (Sdr. X), dengan dalih dana tersebut dialihkan sementara untuk menalangi biaya material pengurugan lahan KDKMP yang ditaksir bernilai kisaran Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Saat ini, tim administrasi LPKSM-YKM Pemalang sedang merampungkan proses verifikasi faktual untuk memastikan jumlah pasti pekerja terdampak, yang diperkirakan berada di angka sekitar 15 orang tukang.
Ketua LPKSM-YKM Pemalang menegaskan bahwa alasan teknis birokrasi terkait proses mekanisme pencairan dana anggaran proposal di tingkat kedinasan, secara regulasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda hak normatif para pekerja.
“Kami memandang bahwa dinamika birokrasi pencairan anggaran antara pihak pelaksana dengan instansi terkait adalah ranah manajerial penyedia jasa. Keringat dan hak ekonomi belasan kepala keluarga pekerja lokal tidak boleh dikorbankan sebagai dana talangan operasional material. Berdasarkan asas keadilan dan aturan hukum pengupahan, pos anggaran untuk upah tenaga kerja dan pos untuk pengadaan material fisik wajib dipisahkan secara mutlak,” terang Ketua LPKSM-YKM Pemalang dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, Ketua LPKSM-YKM Pemalang menjabarkan ringkasan regulasi dan undang-undang nasional paling terbaru yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang KDKMP (Diktum Kedua Angka 1 Huruf e): Menegaskan bahwa pematangan atau pengurugan lahan proyek strategis nasional wajib mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal melalui skema padat karya tunai, dengan kewajiban pembayaran upah secara berkala dan tepat waktu.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengingat KDKMP merupakan proyek yang melibatkan pembiayaan negara, dugaan tindakan menyilangkan alokasi anggaran upah buruh demi mendanai pos material pengurugan lahan dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang berisiko merugikan keuangan negara.
3. Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Mengatur mengenai delik Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pihak yang menguasai dana karena hubungan kerja namun diduga menyalahgunakannya secara melawan hukum.
4. Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Menetapkan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan denda hingga Rp 400.000.000 bagi pemberi kerja yang dengan sengaja terlambat atau tidak membayar upah pekerja sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya yang mengedepankan penyelesaian perdamaian yang berkeadilan, LPKSM-YKM Pemalang telah menjadwalkan agenda pertemuan resmi dengan pihak mandor proyek di kantor sekretariat lembaga. Agenda pertemuan ini difokuskan sebagai ruang mediasi konfrontatif demi mencari solusi penyelesaian yang objektif dan konkret.
“Semangat kami adalah penyelamatan hak masyarakat bawah tanpa mencederai jalannya Program Strategis Nasional. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengundang pihak mandor untuk duduk bersama dalam agenda pertemuan resmi terdekat guna menyusun kesepakatan tertulis bermeterai mengenai tanggal pasti pelunasan upah pekerja. Namun, apabila ruang mediasi dan iktikad baik ini tidak diindahkan, kami selaku penerima kuasa dari para pekerja siap menempuh langkah hukum formal lanjutan ke Polres Pemalang maupun berkoordinasi secara resmi dengan pihak Dinpermasdes Kabupaten Pemalang,” tutup Ketua LPKSM-YKM Pemalang secara diplomatis namun tegas.
Kontak Informasi Publik:
Sekretariat LPKSM-YKM Pemalang
Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng
















