Pemalang – jateng || garudapost. Id
Rondu dongkal ,Pengrebekan warga bersama aparat APH. Menangkap dan mengamankan seseorang penjual obat golongan G yang di jual melalui COD di desa Sumingkir , Kecamatan Randudongkal kabupaten Pemalang,
Pengrebekan itu di lakukan se mata mata membersikan nama baik desa Sumingkir , penjual sangat menggangu banyak anak anak muda untuk membelinya menurut ibu “Anah”
Pengrebekan itu sudah berdasar dan memang penjual obat – obatan jenis G , itu harus di basmi sangat menggangu dan meresahkan masyarakat
Kegiatan pengrebekan ini, kronolgi dapat info yang di dapat dari warga , untuk itu ApH meminta kerjasama dengan masyarakat guna mendapat keterangan, Dimana ada kegiatan penjualan kita harus bergerak.
Untuk itu kita mengaharap biar masyarakat bisa berkerja sama dalam hal ini
Kita Masyarakat Desa Sumingkir tidak mau ada nya kegiatan yang meresahkan warganya. Apa lagi ini masalah pengedaran obat terlarang yang banyak berserakan penjual di wilayah pemalang selatan.
Maka masyarakat harus peduli untuk segera menindak dan memperhentikan penjualan obat terlarang.
Undang undang RI tahun17 tahun 2023 tentang kesehatan dapat di pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 milyar juga pasal 197jo pasal 106 ayat(1) sub pasal 198jo pasal 108(1) UU nomor 36 tahun 2009 juga tentang kesehatan
Dalam perbuatan pengedar atau penjual bisa di kenai pasal 62 undang undang RI nomer 5tahun 1997 tentang psikotropika
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















