Garudapost.id-Maluku/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku terus mendorong penguatan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam mendukung proses reintegrasi klien pemasyarakatan agar dapat kembali dan diterima dengan baik di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian Viodolorin Picauly, mengatakan FORIS dirancang untuk memperkuat penerimaan, pemberdayaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan setelah menjalani proses pembinaan.
“Tujuannya meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mengurangi stigma masyarakat dan mencegah residivisme melalui sinergi program dan sumber daya,” kata Catherian kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, Kanwil Ditjenpas Maluku akan terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui FORIS. Kolaborasi tersebut nantinya melibatkan sejumlah sektor, di antaranya Kemendagri, TNI, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
Pelaksanaan FORIS akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari koordinasi dan pembentukan forum, identifikasi kebutuhan serta potensi klien pemasyarakatan, penyusunan program, pelaksanaan layanan, hingga pengawasan, pendampingan, evaluasi dan tindak lanjut.
Bagi Kanwil Ditjenpas Maluku, keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan proses reintegrasi tidak berhenti pada pembinaan di dalam maupun layanan pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga klien mampu menjalankan kembali fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Asisten I Setda Maluku, Faradilla Atamimi, menyambut baik rencana tersebut. Ia menyebut kerja sama antarkementerian di tingkat pusat akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Bagaimana kita melihat saudara-saudara kita yang dibina di pemasyarakatan untuk dapat kembali dengan baik ke masyarakat,” ujar Faradilla.
Melalui FORIS, Kanwil Ditjenpas Maluku berharap klien pemasyarakatan mendapatkan dukungan yang lebih luas untuk mengakses pendidikan dan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, serta membangun kemandirian ekonomi.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia kerja, lembaga sosial, tokoh agama, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar klien pemasyarakatan memperoleh kesempatan untuk memulai kembali kehidupannya secara positif.
Pada akhirnya, reintegrasi sosial yang berjalan baik diharapkan tidak hanya membantu klien pemasyarakatan kembali menjadi bagian dari masyarakat, tetapi juga mampu menekan angka pelanggaran dan residivisme sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih aman, tertib dan sejahtera.

























