GARUDAPOST.ID PALEMBANG,-Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era ekonomi baru menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian. Hal tersebut disampaikan Akbar Faisal selaku pemateri dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aston Palembang.
“Dalam pemaparannya, Akbar Faisal menyoroti berbagai aspek terkait pengelolaan BUMN, khususnya mengenai keberadaan Danantara yang memiliki mandat besar dalam mengelola aset dan investasi BUMN,kamis (27/08/2026).
“yang diwawancarai oleh awak media Menurut Akbar, diskursus mengenai Danantara tidak hanya berkaitan dengan besarnya nominal dana yang akan dikelola, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, tata kelola, pengawasan hingga mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik.
“Danantara mengelola sejumlah BUMN induk beserta anak dan cucu perusahaannya yang mencapai ratusan entitas. Dengan nilai aset yang sangat besar, posisi tersebut menempatkan Danantara sebagai super holding yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan investasi BUMN.
“Besarnya aset dan kewenangan yang dikelola, kata Akbar, harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, transparan dan akuntabel.
“Sebagai entitas yang mengelola kekayaan publik, Danantara wajib bertanggung jawab kepada publik atas semua kebijakan dan tindakannya,” ujar Akbar dalam pemaparannya.
“Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMN. Sebagai entitas yang berkaitan dengan kekayaan publik, mekanisme pertanggungjawaban perlu dilakukan melalui laporan keuangan yang dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tetap berada dalam ruang pengawasan legislatif melalui DPR.
“Dalam konteks tersebut, perubahan regulasi BUMN kembali memunculkan diskursus mengenai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, khususnya mengenai paradigma pengawasan terhadap BUMN.
“Putusan tersebut menekankan perlunya perubahan paradigma pengawasan negara terhadap BUMN, dari pendekatan government judgement rules menuju business judgement rules. Perubahan paradigma ini dinilai penting agar pengambilan keputusan bisnis BUMN dapat dilakukan secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Sementara itu, UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan kedudukan BUMN sebagai badan hukum privat. Modal BUMN, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, menjadi modal dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum.
“Karena itu, pengelolaan BUMN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Dengan demikian, keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sebagai badan hukum, bukan secara langsung merupakan keuntungan atau kerugian negara.
“Pembahasan mengenai pengelolaan BUMN di era ekonomi baru ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara profesionalisme bisnis, tata kelola yang baik, pengawasan, serta akuntabilitas kepada publik.
“Dengan semakin besarnya aset dan kewenangan yang dikelola, Danantara dituntut mampu menjalankan fungsi strategisnya secara profesional, transparan dan bertanggung jawab, sehingga pengelolaan aset negara melalui BUMN dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat
Penulis : Kurnia
Editor : Ahmad

























