GARUDAPOST.ID
SERDANG BEDAGAI — Jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di kawasan permukiman Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali dibongkar kepolisian. Seorang perempuan berusia 50 tahun berinisial SY, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026).
Penangkapan berlangsung di Dusun II, Desa Liberia, sekitar pukul 16.20 WIB. Aksi kepolisian dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam. Setelah target teridentifikasi, strategi undercover buy diterapkan untuk memancing transaksi. Saat kesepakatan terjadi dan barang diserahkan, petugas langsung menyergap dan mengamankan SY di lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut kertas putih dan tisu, dengan berat kotor sekitar 1,1 gram. Satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, SY mengakui sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung, sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket. Tiga paket disebut telah terjual, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini SY beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Serdang Bedagai. Polisi masih mendalami perkara ini untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengajak masyarakat aktif berperan serta memutus rantai peredaran narkoba.
“Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke Polres Sergai atau hubungi Call Center 110 agar dapat kami tindak tegas,” tegasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus memburu pemasok guna memastikan jaringan di balik peredaran barang haram tersebut tidak berhenti pada satu tersangka. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran sabu dapat merambah hingga lingkungan permukiman.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan




























