MAKASSAR — Seorang pria berinisial DN diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya di hadapan seorang perempuan berinisial AD.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 14 September 2026 di kawasan Jalan Mappala, Kompleks Pemda Blok E 22/3, Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban AD kemudian menyampaikan laporan kepada Ketua RW setempat pada 15 September 2026. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan menghubungi Bhabinkamtibmas untuk penanganan sesuai prosedur.
DN kemudian diamankan oleh aparat dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Korban AD mengaku mengalami trauma setelah kejadian itu. Ia berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kejadian serupa tidak kembali dialami oleh dirinya maupun perempuan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DN masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum DN maupun pasal yang akan diterapkan. Penentuan status hukum dan dugaan tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Syam
Sumber Berita: Ibrahim ilham


























