MAKASSAR, 15 September 2026 — Keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mendapat sorotan dari Wakil Koordinator Divisi Kesehatan dan Lingkungan Hidup LSM PERAK Indonesia, Andi Syam.
Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi drainase sebagai saluran pengaliran air, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi. Keberadaan bangunan di atas saluran dinilai berpotensi membatasi akses untuk melakukan pemeriksaan dan pembersihan apabila terjadi penumpukan sampah, lumpur, maupun sedimentasi.
Andi Syam mengatakan, kondisi drainase tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan ketika musim hujan.
“Sampah di bawah bangunan permanen susah dibersihkan,” ujar Andi Syam
Menurutnya, keterbatasan akses pembersihan dapat menyebabkan sampah dan material yang terbawa aliran air menumpuk di dalam saluran. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kapasitas aliran drainase dan berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya genangan.
“Kita berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi genangan atau masalah saat hujan deras. Kondisi drainase perlu diperiksa sejak awal,” katanya.
LSM PERAK Indonesia meminta Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi drainase di lokasi tersebut.
Selain memeriksa kondisi fisik saluran, pemerintah juga dinilai perlu memastikan status bangunan, termasuk dasar pemanfaatan ruang di atas saluran drainase serta aspek perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ketika hujan deras, saluran tidak mampu mengalirkan air karena tersumbat dan sulit dibersihkan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” ujar Andi Syam.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kondisi serta status bangunan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan fungsi drainase tetap berjalan dengan baik sekaligus mencegah potensi persoalan lingkungan di kemudian hari.
Namun demikian, keberadaan bangunan tersebut belum dapat dinyatakan melanggar aturan sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun instansi terkait mengenai status perizinan bangunan, dasar pemanfaatan area di atas drainase, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Makassar, pemilik atau pengguna bangunan, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Nur
Sumber Berita: Andi syam


























