GORONTALO, Garudapost.id — Setelah menunggu sekitar 25 tahun, pengurus Masjid At-Taqwa, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, akhirnya menerima sertifikat tanah wakaf.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo kepada Nazhir Masjid At-Taqwa, Kisman Ishak, didampingi Ketua Pengadilan Agama Limboto. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Agama Limboto, Rabu (16/9/2026).
Kisman Ishak mengaku bersyukur karena proses legalisasi tanah wakaf masjid yang telah dinantikan selama puluhan tahun akhirnya dapat diselesaikan.
“Kurang lebih 25 tahun saya menunggu sertifikat wakaf ini. Alhamdulillah, melalui program ini prosesnya sangat cepat. Dalam waktu hanya satu hari, proses legalisasi tanah wakaf dapat dituntaskan, mulai dari sidang isbat wakaf hingga penerbitan sertifikat.”ujarnya
Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai instansi melalui program SATU WAKAF (Sinergi Antarinstansi Terintegrasi untuk Tanah Wakaf) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
Program SATU WAKAF mengintegrasikan layanan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo,Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan, mulai dari sidang isbat wakaf, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Kisah Masjid At-Taqwa menjadi salah satu bukti bahwa kolaborasi antarinstansi dapat mempercepat penyelesaian legalitas aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Dengan adanya sertifikat tersebut, tanah Masjid At-Taqwa kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengurus serta masyarakat yang menggunakan masjid tersebut.


























