Garudapost.id-Gorontalo/ Peraturan daerah harus hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjadi produk hukum administratif. Prinsip tersebut menjadi perhatian utama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi analisis dan evaluasi sejumlah Perda dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
Komitmen itu dibahas dalam Rapat Penyampaian dan Pemantauan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi terhadap Beberapa Peraturan Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung di Ruang Rapat KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo, Senin (19/10/2026). Pertemuan ini mempertemukan unsur KemenHAM, Kementerian Hukum, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Agama untuk membahas langkah konkret penyempurnaan regulasi daerah.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menyampaikan bahwa pemantauan rekomendasi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hasil analisis dan evaluasi dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ia juga mendorong agar proses evaluasi ke depan lebih partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah dalam mengusulkan regulasi yang dinilai perlu ditelaah.
Menurutnya, regulasi yang telah lama berlaku perlu ditinjau kembali apabila terdapat perubahan peraturan yang lebih tinggi, dinamika sosial, atau kebutuhan masyarakat yang sudah berkembang. Karena itu, koordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah menjadi kunci untuk menentukan regulasi yang perlu diperbaiki, diubah, atau dicabut.
Pembahasan kemudian mengerucut pada sejumlah Perda yang sebelumnya telah dianalisis, antara lain regulasi tentang baca tulis Al-Qur’an, pengelolaan mangrove, dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Melalui forum ini, masing-masing pemerintah daerah diminta memberikan gambaran mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi yang telah diterima.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Dr. Rismanto Kodrat Gany, mengingatkan bahwa rekomendasi perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan legislasi daerah, terutama Propemperda Tahun 2027. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk menilai apakah suatu Perda masih efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perkembangan yang disampaikan dalam rapat datang dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Perwakilannya menjelaskan bahwa pencabutan Perda tentang Baca Tulis Al-Qur’an telah diusulkan dalam Propemperda Tahun 2027, bahkan proses tersebut telah mulai ditindaklanjuti sebelum rekomendasi akhir diserahkan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan bahwa rekomendasi terkait Perda mangrove telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis. Pemerintah daerah tersebut juga mengusulkan agar rancangan Perda yang masih dalam proses penyusunan, termasuk rancangan tentang Desa Tambang dan pengelolaan sumber daya air, dapat dianalisis sebelum memasuki tahap finalisasi.
Dari Kabupaten Boalemo, perwakilan bagian hukum menyatakan akan mencermati rekomendasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis untuk menentukan tindak lanjut yang tepat.
Diskusi juga menghasilkan dorongan agar KemenHAM memperkuat pendampingan dan koordinasi secara berkelanjutan, baik melalui komunikasi langsung maupun kunjungan ke pemerintah daerah. Langkah tersebut dipandang penting agar rekomendasi tidak terhenti setelah rapat selesai, tetapi benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, peserta menekankan perlunya mengintegrasikan perspektif HAM sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan Perda. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah munculnya regulasi yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo menegaskan bahwa keberhasilan analisis dan evaluasi tidak hanya diukur dari tersusunnya rekomendasi, tetapi juga dari respons pemerintah daerah serta implementasi perbaikannya. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk membangun produk hukum yang lebih berkualitas, dapat diterapkan secara efektif, dan menghormati hak asasi manusia.
Melalui penguatan pemantauan dan kolaborasi lintas instansi, pemerintah daerah diharapkan semakin cermat dalam membentuk maupun mengevaluasi regulasi. Pada akhirnya, Perda yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian, dan menjamin perlindungan hak setiap warga negara.

















